NASIONAL, Seruanrakyat.online – Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemendagri Regional Yogyakarta, M. Weli Septiya Putra, mendorong pemerintah daerah (Pemda) memahami dan menerapkan 43 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Adapun, 43 indikator pelayanan SPM tersebut terdiri dari 14 indikator di tingkat provinsi dan 29 indikator di tingkat kabupaten/kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Dalam konteks ini, penerapan SPM tidak hanya menjadi sebuah kebutuhan, tetapi juga merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,” tegasnya, di Yogyakarta, pada Jumat, 3 Mei 2024.
Ia berharap, dengan adanya diklat ini para peserta mampu memahami dan mengutamakan urusan wajib terkait pelayanan dasar.
Sehingga, implementasi SPM dapat dilakukan secara terukur dan efektif di instansi masing-masing.
Sebagai informasi, diklat ini dirancang untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan para peserta terkait perhitungan Indeks Pencapaian SPM serta penyusunan Rencana Aksi SPM yang terintegrasi, baik dalam perencanaan tahunan maupun jangka menengah di daerah masing-masing.
(Sumber : Puspen Kemendagri)