Pemerintah Salurkan 1,2 Juta Ton Beras untuk Operasi Pasar Selama 2023

Sumber foto:bulog.co.id.
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online,NASIONAL– Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) akan melaksanakan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras, melalui operasi pasar.

“Pelaksanaan SPHP beras akan dilakukan di seluruh Indonesia melalui Bulog dengan target penyaluran minimal 1,2 juta ton atau disesuaikan dengan kondisi pasar,” imbuh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, dalam keterangan tertulis, Senin (9/1) melansir bulog.co.id.

Operasi pasar ini akan ditugaskan kepada Perum Bulog dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog.

Adapun CBP yang digunakan ini, dari pembelian langsung, dibeli dengan menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), harga fleksibilitas, pengalihan stok komersial, maupun pengadaan dari luar atas penugasan Pemerintah.

Operasi pasar beras ini akan dilaksanakan sepanjang tahun, mulai dari Januari sampai Desember 2023 dengan intensitas pelaksanaan perbulan mengacu pada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional yang dihimpun dari laporan perangkat daerah.

Untuk harga pembelian dari gudang Bulog harganya berkisar Rp8.300-Rp8.900 perkg disesuaikan dengan pembagian zonasi.

Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp8.300 perkg, wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp8.600 perkg, dan wilayah Maluku serta Papua sebesar Rp 8.900 perkg.

Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras.

“Saat ini penetapan harga eceran menjadi wilayah kerja Badan Pangan Nasional, kita juga sedang lakukan review untuk memperbarui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras,” ungkapnya.

Untuk optimalisasi pelaksanaan, Bulog dapat melaksanakan SPHP melalui operasi pasar secara langsung di tingkat eceran atau melalui distributor dan mitra yang ada di pasar tradisional atau modern serta tempat-tempat lain yang mudah dijangkau.

“Poinnya, yang terpenting tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat konsumen harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai jaminan atas mutu, beras yang dijual harus mencantumkan informasi harga, kelas mutu, dan berat bersih,” jelasnya.

Pelaksanaan SPHP beras di tingkat konsumen bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras agar daya beli masyarakat terjaga dan inflasi terkendali di seluruh Wilayah Indonesia.

“Kenaikan harga beras secara makro akan berdampak pada inflasi dan tingkat kemiskinan, sedangkan secara mikro akan berdampak pada besarnya pengeluaran keluarga atau rumah tangga atas beras yang akan mempengaruhi ketahanan pangan rumah tangga,” jelasnya.

Berdasarkan data Susenas Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, beras berkontribusi 5,20 persen terhadap jumlah pengeluaran, angkanya bahkan meningkat menjadi 25,87 persen bagi rumah tangga berpendapatan rendah. Pada tahun 2022, beras menyumbang bobot inflasi sebesar 3,33 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *