Penertiban Galian C  Tanpa Izin, Polres Parimo Terkesan “Tebang Pilih”

Sumber foto, ilustrasi Redaksi Seruanrakyat.online
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.onlineParigi MoutongPenertiban tambang galian C tanpa izin di Desa Moubang Kecamtan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, yang dilakukan Polres Parigi Moutong terkesan ‘tebang pilih’.

Pasalnya, penertiban tersebut hanya berlaku pada satu desa, padahal sekitar ratusan aktivitas usaha penambangan galian C yang belum mengantongi izin atau ilegal masih merajalela di Wilayah Parigi Moutong

Bacaan Lainnya

Hal itu terungkap saat Redaksi Seruanrakyat mengkofiramsi, Kepala Desa Moubang, Kecamatan Mepanga Kabupaten Parigi Moutong, Hasan Basri Pede, melalui via telepon selulernya, Jumat (25/03) lalu.

Terungkap, dari hasil penertiban penambangan galian C tanpa izin tersebut, Polres Parimo berhasil mengamankan satu unit alat berat Excavator yang dijadikan sebagai Barang Bukti (Babuk).

“Sekitar satu minggu alat itu di amankan, kalau tidak salah Rabu malam di muat, karena menurut pihak penegak hukum (Polisi) galain C yang di Moubang ini belum memiliki izin penambangan,” ujarnya.

Selain itu, Kata Hasan, dengan adanya penahanan alat berat itu, pihaknya di mintai keterangan dari Polres sebagai saksi atas usaha galian C.

“ Kalau nama pemilik alat saya tidak tahu jelas, tetapi kalau operator saya tahu Yunus namanya,” ungkapnya.

Ia menuturkan, dari hasil usaha galian C, ada pajak yang disetor Pemerintah Desa (Pemdes) Moubang ke kas daerah.

Kemudian, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Zulfan SH, saat dikonfirmasi media ini via pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp hemat tanggapan. Meski demikian ia membenarkan jika pihaknya telah melakukan penindakan atas aktivitas penambangan galian C di Desa Moubang.

“Owh iya, soal galian C yang di Desa Mobang, kasusnya sementara kami tangani dan masih dalam proses penyidikan.” ungkap Iptu Zulfan SH yang sebelumnya coba dikonfirmasi media ini diruang kerjanya di hari yang sama, sempat mengaku masih sangat sibuk.

Lanjut ia, alat berat yang sudah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan, dan kasusnya sementara diproses, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas.

“Saya rasa sudah cukup, perkembangan lanjutnya nanti kami infokan kembali ya,” terangnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran media ini nampak terparkir alat berat jenis eksavator berwarna orange bermerek Hitachi di lokasi sekitar polres Parigi Moutong.

Kaban Bapenda Sebut, Penertiban Galian C Tanpa Izin Harus Merata

Dengan adanya penertiban aktivitas penambangan galian C tanpa izin di Desa Moubang, yang dilakukan Polres Parigi Moutong sekitar dua pekan lalu, mengundang reaksi Badan Pemerintah Daerah (Bapenda) selaku OPD penghasil pajak dan retribusi Kabupaten Parigi Moutong.

Reaksi itu muncul, pasca salah satu petugas lapangan Bapenda turut dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polres Parimo.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, Masdin, saat saat dikonfirmasi media ini melalui via telepon selulernya , Kamis (31/03).

“Kalau memang Polres mau melakukan penertiban,Ya , silahkan saja karena itu urusan mereka, tetapi harus dilakukan secara keseluruhan,” jelasnya.

Menurutnya, jika polres mau meminta keterangan soal aktivitas tersebut, harus nya ke atasannya yang punya kewenangan untuk menjelaskan secara hukum

 “Sebagai pemerintah daerah yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, sehingga kami juga punya kewajiban untuk itu,” terangnya.

Lanjut ia, desa juga mempunyai kewenangan yang diatur dalam Permendagri Nomor 1 tahun 2016, apabila ada usaha yang dikomersilkan maka Desa wajib membayar pajak  

“Apabilah dilakukan penertiban secara keseluruhan, maka yang pertama akan mengganggu pendapatan daerah dan memperlambat pembangunan daerah,”

Masdin menambahkan, sampai sejauh ini Polres Parigi Moutong belum memintai keterangan dari Bapenda tentang apa yang terjadi di desa moubang,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *