Penuntasan Galian C Tanpa Izin di Parigi Moutong, Jadi PR Baru Iptu Dicky Armana

Sumber: Redaksi Seruanrakyaat.online
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Penuntasan pertambangan galian C tanpa izin di wilayah Kabupaten Parigi Moutong Provensi Sulawesi Tengah, menjadi tugas baru Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Dicky Armana.

Salahsatunya kasus penertiban galian C tanpa Izin (Ilegal) yang ada di Desa Mobang Kecamatan Mepanga, yang sebelumnya di tangani mantan Kasat Reskrim Polres Parimo Iptu Zulfan,SH.

Bacaan Lainnya

Sayangnya, sebelum Zulfan di rotasi ke Polda Sulawesi Tengah, kasus tersebut belum dapat di selesaikan, padahal sudah sampai pada tahap penyidikan.

Untuk kepentingan penyidikan, mantan Kasat Reskirim itu, telah mengamankan satu unit alat berat Excavator yang dijadikan sebagai Barang Bukti (Babuk) agar diproses ke tahap selanjutnya.

Melansir dari pemberitaan media ini sebelumnya, Penertiban Galian C  Tanpa Izin, Polres Parimo Terkesan “Tebang Pilih”

Pasalnya, penertiban tersebut hanya berlaku pada satu desa, padahal sekitar ratusan aktivitas usaha penambangan galian C yang belum mengantongi izin atau ilegal masih merajalela di Wilayah Parigi Moutong.

Namun, setelah satu bulan Iptu Zulfan, di rotasi ke Polda Sulteng, Porles Parimo berhasil mengungkap sembilan perkara yang di tangani selama sepekan terakhir,

Dari sembilan perkara itu, salah satunya termasuk penambangan bantuan atau galian C tanpa izin yang ada di Desa Mobang.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Dicky Armana Surbakti, saat konferensi pers, Selasa (26/04).

“Dari hasil penyidikan tindak pidana  pertambangan bantuan atau galian C tanpa izin di  Desa Mobang Kecamatan Mepanga, kami mendapatkan temuan di lapangan LPA Nomor 11/03/Polda Sulteng/ Polres Parimo/ Polsek Tomini, tanggal 15 Maret 2022, dengan  tersangka inisial NY”ujarnya.

Dicky menjelaskan, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penambangan galian C tanpa izin, berada di aliran sungai Desa Mobang.

” Sehingga, pada Selasa  15 Maret 2022, Polres Parimo bersama jajaran Polsek Tomini, melakukan penindakan terhadap inisial NY,” tuturnya.

Lanjut ia, adapun penindakan itu dilakukan atas laporan masyarkat yang mengeluhkan, soal keberadaan aktivitas galian C tanpa izin,  menyebabkan aliran sungai keruh hampir setiap harinya.

“Dengan adanya laporan tersebut, kami melakukan penindakan terhadap operator berinisial NY , serta pengamanan satu unit alat berat Excavator bermerek Hitaci PC 110 yang di gunakan untuk aktivitas galian C tanpa izin, ” terangnya.

Dicky menambahkan, untuk tidak pidana pertambangan batuan galian C tanpa izin,
tersangka inisial NY dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pertambangan mineral dan batu bara.

Untuk melanjutkan PR baru yang sudah di tinggalkana Iptu Zulfan, SH. Kasat Reskirim Polres Parimo Iptu Dicky Armana, menegaskan, bakal melakukan penertiban terhadap  usaha penambangan galian C tanpa izin atau ilegal yang ada di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *