Peraturan Tata Kelola Perunggasan Perlu Dikaji Kembali

Sumber foto:  dpr.go.id.
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengkaji kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang penyediaan, peredaran dan pengawasan ayam ras, dan telur konsumsi serta peraturan terkait lainnya dalam rangka menciptakan tata kelola perunggasan yang lebih berpihak kepada peternak rakyat.

Demikian ia sampaikan, saat memimpin Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Mentan Amran Sulaiman dengan agenda evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, rencana program dan kegiatan tahun 2024 dan isu-isu aktual lainnya, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/11) melansir dpr.go.id.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, ia mendengarkan penjelasan Mentan mengenai usulan tambahan anggaran Kementan yang akan digunakan untuk percepatan tanam dalam rangka peningkatan produksi padi dan jagung.

Diantaranya melalui penyediaan benih, alsintan, prasarana dan sarana pertanian hingga bimbingan teknis sebesar Rp5.827.860.770.000,00.

Ia juga menerima penjelasan Mentan mengenai realisasi pelaksanaan anggaran Kementan Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 6 November 2023 sebesar Rp 9.453.769.437.012,00 atau 63,77 persen dari pagu APBN sebesar Rp 14.824.635.310.000,00.

“Selanjutnya Komisi IV DPR RI meminta agar dalam waktu dua bulan melakukan percepatan pelaksanaan program atau kegiatan dan realisasi anggaran secara signifikan,” tandasnya.

Baca juga https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/47424/t/Mentan+Diminta+Kaji+Kembali+Peraturan+Tata+Kelola+Perunggasan+Agar+Lebih+Memihak+Peternak+Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *