Seruanrakyat.online Parigi Moutong– Penjabat Bupati Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Ricard Arnaldo Djanggola, bakal menginventaris aset daerah.
Hal itu ia ungkap saat ditemui sejumlah awak media di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Kelurahan Loji Kecamatan Parigi. Jumat 13 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, adapun aset Pemda, baik itu barang milik daerah tidak bisa dihak milik oleh pribadi mana pun.
“Misalnya aset disini (Rujab) Kita harus rekap, yang sudah tercatat di BPKAD apa kah ada semua atau tidak, ” bebernya.
Lanjut ia, selain Rujab, aset yang ada diluar seperti tanah yang tidak bisa dimiliki perorangan.
“Namanya PMD barang milik daerah harus dimiliki oleh daerah, kalaupun barangnya rusak baru dihapuskan,” terangnya.
Selain itu, kata ia, penghapusan aset daerah yang dinyatakan hilang atau rusak berat mempunyai mekanisme dan aturan, yaitu melalui sidang majelis TPTGR.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Parigi Moutong Sayutin Budianto, meminta kepada bagian umum dan Kabid Aset Pemerintah daerah, agar menyusun draft aset serta kelengkapan Rujab, yang nantinya akan ditempati Pj Bupati Parimo.
“Bagaiman mau di tempati, kalau kondisi Rujab seperti ini, apa lagi Bupati yang merupakan simbol daerah yang menjalankan roda pemerintahan,” sebutnya.
Sayutin juga menegaskan, pihaknya akan mengundang Kabag Umum dan Kabid Aset bagian Pemda melalui Komisi II untuk meminta inventaris Rujab yang layak digunakan.