Pj Bupati Parimo Usulkan Bapenda Dapat Memberikan Reward Bagi Wajib Pajak

Sumber foto: SR/Akbar
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Penjabat Bupati (Pj) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo Djanggola, mengusulkan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dapat memberikan reward bagi wajib pajak yang taat membayar pajak.

Hal itu ia ungkap saat membuka kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha restoran, rumah makan/warung makan maupun sejenisnya di Gedung Lantai II Kantor Bupati, Senin 13 November 2023.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, bagi pemilik usaha yang ada di kabupaten Parimo, berkewajiban untuk membayar pajak.

“Namun tidak hanya membayar pajak, tetapi ada hak dan kewajiban yang harus diketahui wajib pajak,” ujarnya.

Ia berharap, dalam kegiatan sosialisasi ini, Bapenda dapat menyampaikan bagi wajib pajak yang secara rutin atau tidak terlambat membayar pajak berhak mendapatkan reward.

“Agar wajib pajak mempunyai keinginan untuk tetap membayar pajak, sehingga ini bisa dikaji oleh Bapenda, bentuk reward apa yang bisa diberikan,” terangnya.

Kemudian dalam sambutanya, Richard menuturkan, kegiatan tersebut dapat membangun pemahaman dan meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibanya.

“Sebagaiman diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian Perda nomor 4 tahun 2021 tentang pajak daerah dari 11 jenis pajak, yang menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota, salah satunya pajak restoran atau sejenis lainya,” ungkapnya.

Lanjut ia, potensi pajak restoran sangat besar, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

“Rendahnya PAD membuat kita harus berupaya lebih keras, agar dapat meningkatkan segala potensi yang ada di Parimo,” bebernya.

Ia menambahkan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengoptimalisasi PAD yaitu, kewajiban wajib pajak masih rendah.

“Pada kesempatan ini para pelaku usaha restoran, rumah makan/warung makan maupun sejenisnya patutlah apa yang sudah menjadi ketentuan sesuai Undang-Undang dan Peraturan Daerah,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *