PN Parigi Gelar Sidang Kedua Untuk Tiga dari Sebelas Pelaku Dugaan Asusila

Kepala Pengadilan Negeri Parigi Yakobus Manu SH. Sumber foto: pn-parigi.go.id
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online,Parigi MoutongPengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong, menggelar sidang kedua untuk tiga dari sebelas pelaku dugaan tindak pidana asusila, dengan agenda pemeriksaan korban. Rabu 6 September 2023.

 “Pemeriksaan yang hari ini, untuk yang tiga pelaku. Minggu depan yang tiga pelaku ini berlanjut kesaksian berikutnya,” ujar Kepala PN Parigi, yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Yakobus Manu SH.

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini pada korban yang berkaitan dengan kronologis kejadian. Sidang digelar tertutup dan korban mendapatkan pendampingan dari Pekerja Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga ibu kandung korban.

“Karena ini perkara perlindungan anak, mohon maaf saya belum bisa cerita nanti kalau sudah putus secara garis besar saja, karena data anak harus dikaburkan. Anak korban didampingi Peksos ibu Yayu, mama kandungnya dan LPSK Jakarta,” kata Yakobus.

Lanjutnya, pada persidangan pekan kemarin, baik penasehat hukum ataupun ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan.

“Pembacaan dakwaan minggu lalu, penasehat hukum maupun terdakwa bertiga ini tidak membantah susunan dakwaanya,” bebernya.

Sedangkan untuk yang delapan orang lagi, kata Yakobus, pembacaan surat dakwaan baru akan dilakukan pada Rabu pekan depan. Sebab berkasnya baru dilimpah senin kemarin.

Terkait teknis sidang untuk delapan terdakwa, pihaknya masih akan berunding dengan Jaksa Penuntut Umum agar prosesnya tidak memakan waktu yang lama, sebab mempertimbangkan kondisi korban.

“Kita lagi rundingkan sama Jaksa untuk mengatur waktu, karena kasian anak korban, kalau delapan diperiksa berbarengan karena kita periksa tidak satu ruangan. Terdakwanya kita pindahkan ke ruangan lain. Terdakwanya delapan jangan sampai nanti merepotkan si anak korban. Ini saja tiga orang, lama sidangnya. Kita koordinasi dengan Kejaksaan cari waktu yang tepat,” jelas dia.

Yakobus menambahkan, untuk yang delapan orang, setelah sidang pembacaan dakwaan pekan depan pihaknya akan melihat lagi apakah ada yang mengajukan eksepsi.

“Kita belum tau apakah yang delapan ini mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan atau tidak. Kita kasi hak mereka juga. Kalau mereka mengajukan eksepsi kita tidak bisa langsung periksa saksi dan anak korban,” ungkapnya.

Pantauan media ini, sidang dijadwalkan pukul 15.00 WITA berakhir sekitar pukul 19.00 WITA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *