Polres Parimo Amankan Dua Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor

Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) , Provinsi Sulawesi Tengah, mengamankan dua tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Hal itu diungkap, Kapolres Parigi Moutong Jovan Reagan Sumual saat konferensi pers, Rabu (24/05).

Ia menjelaskan, untuk kasus pencurian sepeda motor Polres Parimo berhasil mengamankan dua tersangka yaitu, Inisial Y dan YR.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya tindak pidana pencuri sepeda motor yang terjadi sekitar Januari hingga Mei 2024.

“Bahkan kasus pencuri sepeda motor itu terjadi di beberapa lokasi berbeda, tentunya ini sangat meresahkan warga.” ujarnya.

Sehingga dengan adanya laporan tersebut, kata ia, Polres Parimo mulai melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait identitas tersangkat yang diduga terlibat dalam aksi pencurian itu.

Lanjut ia, setelah dilakukan pengintaian selama beberapa hari, pada Minggu 19 Mei 2024 Polres Parimo berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi.

“Untuk tersangka Y berperan sebagai pelaku eksekutor atau yang mengambil kendaraan sepeda motor hasil curian dalam beberapa TKP, di wilayah Polres Parimo

Kemudian ia juga menuturkan, tersangka YR berperan sebagai salah satu yang turut membantu tersangka Y dalam kasus pencurian sepeda motormotor.

“Kalau untuk TKPnya itu terdapat di dua lokasi, yakni Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi, dan Desa Bambalemo Kecamatan Parigi, ” terangnya.

Jovan Reagan mengatakan, modus operandi yang dilakukan ke dua terangka ini, dengan mengintai rumah yang menjadi target tersangka.

“Setelah mengintai motor yang ada di teras rumah tersebut, pelaku kemudian masuk dan memastikan motor yang akan di curi aman tanpa di kuci stir, sehingga pelaku gampang mendorong motor itu keluar, ” bebernya.

Barang bukti yang berhasil disita Personil Polres Parimo terdapat unit sepeda motor di antaranya, Dua unit Motor CRF 150 L, satu unit motor Fino, satu unit motor Mio, satu unit motor Mio Soul Gt, satu unit motor Aerox

Pasal yang di sangkakan ke pada dua tersangka ini, yakni Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ia menbahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda dua, silahkan datang ke Polres Parimo untuk melapor, tetapi dengan catatan, harus membawa bukti atau surat- surat kendaraan roda dua yang autentik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *