Seruanrakyat.online, PALU– Kepolisian Resort ( Polres) Palu Provinsi Sulawesi Tengah, berhasil mengamankan satu tersangka kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Hal itu diungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, saat konferensi pers, Selasa (24/05).
“Untuk saat ini tersangka yang berhasil kami amankan berinisial Y, tersangka ini melakukan aksinya tidak sendiri, ada temannya juga, tetapi setelah kami melakukan penyelidikan, ternya temannya sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tersangka Y ini merupakan pemain lama, yang sudah melakukan perbuatan tidak pidana selama tiga kali berturut-turut dengan kasus yang sama yakni curanmor.
“Tidak hanya itu, ada juga penada berinisial B yang kami amankan, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” ungkapnya.
Ia menuturkan, adapun barang bukti berupa sepeda motor yang berhasil diamankan, terdapat di tiga wilayah, yakni, wilayah hukum Polres Luwuk 12 unit, Polres Poso satu unit dan wilayah hukum Polres Parimo dua unit.
“Jadi total Barang Bukti (Babuk) yang kami amankan berjumlah 15 unit kendaraan roda dua, sedangkan delapan unit lainya merupakan kasus kejahatan dari inisial B yang sifatnya bodong lising,” terangnya.
Lanjut Barliansyah, modus bodong lising ini, bisanya dilakukan para oknum depkolektor, apa bila melakukan penarikan, namun, kendaraan yang sudah ditarik tidak di kembalikan ke pihak lising, melainkan dijual kembali.
” Kasus bodong lising baru kali ini kami di Polresta Palu tangani, memang kami sudah mendengar informasi, tetapi untuk berkait langsung terhadap barang bukti, baru kali ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang merasa memiliki kendaraan roda dua, silahkan datang ke Polresta Palu untuk melapor, tetapi dengan catatan, harus membawa bukti atau surat- surat kendaraan roda dua yang autentik.