Program Jaga Desa Wujudkan Transparansi Pengelolaan DD

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Parigi, Irwanto, Sumber foto: SR/Akbar

Seruanrakyat.onlie, Parigi Moutong-Jaksa Garda Desa ( Jaga Desa) merupakan program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, yang diselenggarakan melalui Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, untuk mewujudkan pengelolaan Dana Desa (DD) yang transparansi dan akuntabel.

Program ini diyakini dapat membantu para Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mencegah adanya dugaan Penyelagunaan DD, dan memberikan upaya penerangan hukum secara masif.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Parigi, Irwanto saat ditemui di kediamannya, Rabu 15 Januari 2025.

Irwanto menjelaskan, program Jaga Desa ini sudah dilakukan pada tahun sebelumnya, dan telah disosialisasikan hampir semua Kecamatan dan aparat desa di wilayah Parimo.

“Jadi penekanannya itu, lebih kepada pengelolaan DD dan pemanfaatannya sesuai program yang sudah tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belajar Desa (APBDes),” tuturnya.

Apabila ada perubahan dalam penyusunan APBDes, kata ia, segera dilakukan musyawarah desa, agar program yang sudah di usulkan sesuai porsi anggaran DD yang di peruntukan.

“Bahkan hampir semua desa di Parimo mempunyai program prioritas, salah satunya program fisik, program fisik ini apabila dikerjakan harus melihat tim tekhnis sehingga dikerjakan sesuai mutu dan target yang ditentukan,” sebutnya.

Lanjut ia, selain program, sistem pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus jelas, karena penyertaan modal yang diberikan bersumber dari Dana Desa (DD).

“Penyertaan modal yang diberikan kepada BUMDes harus jelas berdasarkan program usaha, jangan sampai BUMdesnya ada tapi modalnya tidak tahu masuk kemana,” bebernya.

Menurutnya, sistem pengelolaan DD ini, sering kali disampaikan disetiap pertemuan sosialisasi yang dilakukan Kejari, tujuannya agar DD yang dikelola Desa dapat digunakan sesuai porsi dan tepat guna.

“Nantinya, program Jaga Desa Ini juga mempunyai aplikasi tersendiri, dan dapat di akses oleh semua desa, termasuk Dinas PMD,” terangnya.

Irwanto menambahkan, aplikasi tersebut melalui Jaksa Agung Muda Intelejen (Jam Intelejen) Kejaksaan Agung, untuk memantau pengguna DD.

“Jadi aplikasi ini akan digunakan oleh operator desa, sistemnya akan mulai dari awal penggunaan program DD yang dimulai dari Triwulan satu sampai seterusnya, dengan pilihan menu yang tersedia di aplikasi tersebut,” ujarnya.

Kemudian, ia juga menyebutkan, aplikasi program jaga desa, akan ada MoU kerjasama dengan Pemerintah Desa.