Seruanrakyat.online,NASIONAL– Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum, Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. mengimbau, agar semua perangkat desa mengelola Dana Desa sesuai aturan dan mekanisme Undang-Undang yang ada.
“Untuk menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujarnya, saat sosialisasi tentang Program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa, di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (2/8).
Kegiatan sosialisasi program Jaga Desa dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu juga, untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.
Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa diinisasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.
Ia berharap, dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa.
Selain melakukan sosialisasi program Jaga Desa, kunjungan kerja jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) juga dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kerja khususnya dalam pelaksanaan program Prioritas Nasional (penerangan hukum dan penyuluhan hukum, “Jaksa Sahabat Masyarakat”), Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (PIP), pengelolaan pemberitaan, website, dan media sosial, serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor).
Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum turut menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum.
Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera. (Sumber: Siaran Pers Puspenkum)