Regulasi TBM Desa Disahkan

Sumber foto: kemendesa.go.id
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online – Keputusan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Desa disahkan untuk menaungi secara hukum. Sehingga, gerakan literasi bisa dijalankan secara menyeluruh di 75.265 desa.

“Salah satu media, cara kita untuk memahamkan bahwa desa punya masalah adalah melalui literasi. Maka, saya anggap perlu ada aturan yang menaungi terkait bacaan masyarakat desa,” ungkap Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024, melansir kemendesa.go.id.
Ia menekankan pentingnya literasi untuk masyarakat desa sebagai ruang edukasi dalam melaksanakan pembangunan. 

Dengan adanya regulasi yang mengatur tentang literasi desa, maka pemanfaatan dana desa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dipastikan berjalan semakin cepat.

“Harapan kita tentu saja untuk meningkatkan SDM dan ekonomi masyarakat desa menjadi target utama. Semakin desa mandiri maka tidak lagi bicara infrastruktur. Kalau desa tertinggal dan sangat tertinggal infrastruktur. Mandiri fokusnya pada peningkatan SDM dan ekonomi,” terangnya.

Disahkannya regulasi ini disambut baik oleh warga desa, khususnya pegiat literasi. 
Pada kesempatan yang sama, Pendiri Yayasan Risalah Bait Kata Indonesia, Haris Muhtadi menyebutkan, langkah tersebut adalah bukti keseriusan Kemendes PDTT untuk memastikan setiap warga desa berhak atas edukasi seluas-luasnya.

“Ini adalah hak semua masyarakat di pedesaan. Ini adalah hak yang harus didapatkan semua warga di pelosok sekalipun.Secara hukum taman bacaan desamemperoleh support yang clear dan clean. Ini luar biasa bagi kami dan kami harap akan ada keberlanjutan kolaborasi ini,” pungkasnya.

Baca juga:https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4946/gus-halim-literasi-taman-bacaan-tingkatkan-sdm-masyarakat-desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *