Seruanrkayat.online, Parigi Moutong– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, Sayutin Budianto menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya bakal menemui Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) melaporkan persoalan rotasi Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
Melansir Theopini. id, sayutin menjelaskan, pelantikan Sekwan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah (Pemda) pada Jum’at, 18 Agustus 2023 dianggap ilegal karena tidak memenuhi mekanisme peraturan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 31 Ayat 3, menyebutkan Sekwan kabupaten/kota diangkat dan berhentikan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD, setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Begitu juga, pada PP 11 Tahun 2017, tentang manajemen Aparat Sipil Negara (ASN), harusnya kepala daerah melalui PPK melakukan konsultasi kepada Pimpinan DPRD sebelum menempatkan Sekwan.
“Itu sangat jelas diatur kedua PP tersebut. Jangan sewenang-sewenang menempatkan Sekwan karena ada aturan khusus mengatur itu,” bebernya
Terkait hal tersebut, Sayutin menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya berencana bakal menemui Komisi ASN.
“Tanggal 24 saya akan berangkat ke Jakarta untuk menemui Komisi ASN, tetapi sebelumnya saya ke Gubernur dulu,” ujarnya Senin 21 Agustus 2023.
Lanjut ia, terkait kunjungannya ke Komisi ASN bukan hanya persoalan rotasi Sekertaris Dewan, bahkan ada beberapa persoalan yang harus dilaporkan.Yaitu, mekanisme masa pensiun pegawai ASN yang menyandang status sebagai Jabatan Tinggi Pratama (JTP).
“Karena pegawai ASN yang memiliki Jabatan Tinggi Pratama (JTP) mempunyai hak untuk mendapatkan masa pensiunan 60 tahun berdasarkan Undang-undang,” pungkasnya.