Seruanrakyat.online, PALU – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah Salman Hadiyanto menyebutkan tahun 2021 ini ada 572 pengaduan konsumen terkait leasing.
Hal itu, diungkapkan oleh Salman Hadiyanto Ketua YLK Sulteng kepada media ini Selasa (26/10) dalam keterangan tertulisnya, usai melakukan kegiatan sosialisai terkait Undang-undang perlindungan Konsumen kepada mahsiswa dan media sebagai bentuk edukasi
Kegiatan tersebut dihariri oleh Richard Arnaldo selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajarannya, yang bertempat di Cafe tungku Jalan Moh. Yamin Kota Palu.
Salman mengatakan, hingga saat ini YLK Sulteng telah menerima ratusan pengaduan dari konsumen dan yang paling mendominasi terkait pengaduan tersebut adalah konsumen leasing
“Menempati urutan pertama yaitu urusan kendaraan atau leasing hampir ratusan pengaduan,” ucapnya.
Lanjut Salman, dari ratusan pengaduan yang diterimah YLK Sulteng sebanyak 527 aduan, semuanya itu dapat terselesaikan melalui mediasi.
“Jumlah pengaduan konsumen ke YLK Sulteng sampai tadi berjumlah 527. Alhamdulillah dari 527 selesai semua lewat mediasi,” lanjutnya
Selain itu, Kepala Disperindak Sulteng juga berkata, terkait perlindungan terhadap konsumen merupakan sala satu peran dari Disperindag. Sehingga ia memberikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh YLK Sulteng dalam bentuk diskusi.
Bahkan Richar menuturkan, sosialisasi Undang-Undang perlindungan konsumen sangatlah penting, agar nantinya para konsumen dapat mengetahui apa saja yang menjadi haknya.
“Maka dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen, harus melalui YLK. Dan saya merasa terbantukan dengan kehadiran YLK,” tuturnya
Richard menambahkan, Sosialisasi Undang-Undang Konsumen, menurutnya sangat penting, baik melalui media ataupun mahasiswa yang bisa memberitahukan kepada teman-teman dan keluarga mereka.
“Jadi kita harus menjadi konsumen yang pintar, kami harapkan teman-teman bisa mensosialisasikan ini,”katanya.
Richard menerangkan, tidak jarang konsumen yang belum mengetahui hak-haknya dalam bertransaksi. Ketika konsumen mendapat sesuatu yang tidak sesuai dengan ekspektasi, maka konsumen tersebut hanya menerimanya saja.
“Misalnya seperti standar handphone yang harus bisa dipakai menelpon, memiliki nada dering dan lainnya. Kadang konsumen ketika handphone tidak berfungsi tidak mau kasih tau. Tidak mau ngadu kepada pedagang. Mungkin karena ikhlas atau tidak mau berurusan panjang, padahal itu haknya dia,” terangnya.
“Tidak boleh. Karena itu harus diperbaiki, karena tanggungjawab dari pedagang itu diharuskan karena hak sebagai konsumen,” pungkasnya.