Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong, Dedi menyebutkan, bahwa sebagian besar pengusaha cafe dan rumah makan belum memeiliki sertifikasi halal.
“Masih banyak pengusaha lokal mikro kecil atau besar, belum mempunyai sertifikasi halal. Padahal pengurusan sertifikasi halal ini sudah dicanangkan Kemenag,” ujarnya saat ditemui media di ruang kerjanya, Kamis 23 Januari 2024.
Pengurusan sertifikat halal, menurutnya, terdapat dua akses yang bisa digunakan,
ada yang gratis ada juga yang beberbayar.
“Saat ini pengurusannya masih berbayar, karena belum ada program dari Kemenag terkait pengurusan sertifikat halal gratis. Tetapi kalau program itu masih berlaku, Kami (Kemenag) akan alihkan ke gratisnya,” bebernya.
Ia menuturkan, pengurusan sertifikat halal bisa diakses melalui aplikasi, bisa dilakukan secara mandiri, maupun dipandu oleh Kemenag.
Sementara itu, kata ia, untuk mendapatkan sertifikasi halal, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha, salah satunya adalah masalah kebersihan tempat usaha itu sendiri.
” Verifikasi awal akan dilakukan oleh Tim Kemenag, untuk memastikan tempat usaha tersebut, misalnya rumah makan.
Bagaimana sistem pengelolaannya, kemudian dapurnya harus steril dan masih ada beberapa syarat lainnya,” sebutnya.
Lanjut ia, banyak pengusaha warung makan di Parimo yang menggunakan logo halal, tetapi belum semunya memiliki sertifikasi. Padahal, penggunaan logo tersebut hanya menandakan bahwa makanan yang disajikan semuanya halal.
Ia menambahkan, terkait dengan pengurusan sertifikat halal, Kemenag Parimo, seringkali melakukan sosialisasi untuk menarik minat para pelaku usaha kecil maupun besar dalam melakukan pengurusan sertifikat halal.