Seruanrakyat.online,NASIONAL – Berdasarkan data, sudah ada 12.306 BUM Desa dan 937 BUM Desa Bersama yang telah memiliki nomor badan hukum.
Sedangkan, sekitar 35.212 BUM Desa dan 3.637 BUM Desa Bersama masih dalam proses mendapatkan pengesahan badan hukum.
“Status badan hukum menjadikan BUM Desa lebih lincah, gesit dan cepat bergerak membangun bisnis yang menguntungkan secara ekonomi, maupun sosial,” tegas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat acara puncak peringatan Hari BUM Desa di Bintan, Kamis (02/02) melansir kemendesa.go.id.
Menteri Halim mengatakan, BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa lebih fleksibel mengelola usahanya, mudah mendapatkan akses permodalan, mendirikan PT, koperasi hingga bekerja sama dengan swasta.
“Sampai disini dapat kita rasakan denyut kemajuan BUM Desa, nafas kemandirian desa, gelora kebangkitan ekonomi warga,” tuturnya.