Sekjen Kemendagri Tekankan Empat Fungsi Pemerintahan Kepada Kepala Desa

Sumber foto: KreatifBergerak.com
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online,NASIONAL– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan, pentingnya kepala desa menjalankan fungsi pemerintahan.

“Ada empat fungsi pemerintahan yang perlu dijalankan yakni meliputi pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pengaturan,” ungkapnya, pada acara Seminar dan Sosialisasi Pemetaan Potensi Desa untuk Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan dan Pesisir yang digelar Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (ASPEKSINDO) di Jakarta, Selasa (8/11), melansir tempo.co.

Kata ia, pelayanan merupakan fungsi dasar yang perlu dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala desa untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat tanpa memandang status sosial maupun lainnya.

“Maka pelayanan ini adalah fungsi dasar kita di mana pun kita berada, sebagai apa pun kita, kalau kita merasa melayani rakyat inilah dia fungsi pelayanan,” terangnya.

Terkait fungsi pembangunan, Suhajar juga menekankan, agar kepala desa dapat memanfaatkan anggaran yang dimiliki untuk membangun berbagai kebutuhan masyarakat.

“Apabila hasil pembangunan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, maka fungsi tersebut bisa dikatakan tidak berjalan maksimal. Fungsi pembangunan harus berujung pada kesejahteraan, enggak boleh membangun sembarang-sembarang,” tegasnya.

Kemudian untuk fungsi pemberdayaan, dapat dilakukan kepala desa salah satunya dengan membangun masyarakat mandiri agar terhindar dari siklus kemiskinan.

Apabila pemberdayaan ini tidak dilakukan, maka bukan tak mungkin masyarakat yang dibantu dapat kembali miskin.

“Setelah pembangunan melahirkan kesejahteraan, sejahtera masyarakatnya, apabila tidak mampu diberdayakan maka akan bisa terjadi kemiskinan kembali,” ujarnya Sekjen Suhajar Diantoro

Fungsi pemerintahan selanjutnya yaitu pengaturan untuk melahirkan ketertiban. Kepala desa perlu memperhatikan berbagai regulasi yang dikeluarkan seperti peraturan kepala desa maupun lainnya.

Dikatakan Suhajar, jangan sampai lahirnya peraturan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat karena adanya kesalahan dalam penyusunannya.

“Jadi empat fungsi itu, jadi kalau kepala desa sudah menjalankan fungsi ini sudah beres itu mewakili Bapak Presiden di tempat masing-masing,” jelasnya.

Kendati demikian Suhajar menekankan, dari empat fungsi pemerintahan tersebut sesungguhnya yang paling mendasar adalah fungsi pelayanan. Pasalnya, ketiga fungsi lainnya tetap berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

“Itu semua untuk melayani rakyat, jadi sesungguhnya tugas kita adalah pelayanan,” tutupnya.

https://nasional.tempo.co/read/1654659/sekjen-kemendagri-tekankan-empat-fungsi-pemerintahan-kepada-kepala-desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *