Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Ir. Lewis, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa 19 September 2023.
Kepada media ini, ia menjelaskan, adapun kunjungan kerja itu membahas terkait Peraturan Daerah (Perda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Parimo sendiri sudah mempunyai Perda Nomor 8 tahun 2005, setelah itu terdapat pembaharuan Nomor 11 tahun 2010 tetang pengawasan barang beralkohol,” ujarnya.
Selain itu, kata ia, pihaknya telah memberikan salinan Perda ke Pansus I DPRD Sigi, untuk dapat di pelajari.
“Tujuannya dari Perda tersebut untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang berbau tindakan kriminal yang diakibatkan dari minuman alkohol,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Pansus I DPRD Sigi, Dini Dewi Maryati menjelaskan, Parigi Moutong sudah lebih dulu menyusun Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Sehingga dapat dijadikan materi diskusi bagi Pansus.
“Kalau saya melihat isi dari materi Perda DPRD Parimo dan Sigi memiliki komitmen yang sama, tentang bagaimana mengendalikan minuman beralkohol, dan lebih tepat minuman beralkohol bisa dijadikan sesuatu yang bermanfaat, ” tuturnya.
Sehingga kata dia, perlu ada strategi bagaimana minuman beralkohol ini bisa dimanfaatkan untuk diolah menjadi bahan yang bernilai ekonomi.
“Bagaimana masyarakat yang sebelumnya berpenghasilan dari minuman beralkohol ini di rubah menjadi sesuatu yang produktif, seperti gulan aren,” ungkapnya.
Menurutnya, pemda Parimo juga mempunyai peran penting, mendorong upaya pemasaran pengelolaan gula aren yang dihasilkan dari masyarakat.
“Mungkin ini yang menjadi suatu hal untuk kita sepakati bersama, kami juga dari Sigi menginginkan masyarakat yang berprofesi sebagai pengelolah minuman beralkohol lebih bermanfaat dalam mengelola nilai ekonomi ke hal positif bukan negatif,”pungkasnya.