Seruanrakyat.online Parigi Moutong– Setelah dilaporkan Dewan Adat Pantanggota Parigi ke Polres Parigi Moutong, atas perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan terlapor Abdul Gafur, terkesan pasrah.
Pasalnya, laporan yang dilayangkan lembaga adat Patanggota Parigi pada 7 April 2022, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan sudah terima dan menunggu proses undangan pemanggilan semua pihak oleh Polres Parigi Moutong.
Melansir dari pemberintaan media ini sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu. Zulfan SH menyebutkan, laporan pengaduan Dewan Adat Patanggota Parigi, secepatnya akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilayangkan Alimin S. Yodjo, merupakan salah satu Anggota Dewan Adat.
Baca juga berita sebelumnya:https://seruanrakyat.online/kasat-reskrim-aduan-dewan-adat-pantanggota-parigi-secepatnya-ditidaklanjuti/12/04/2022/
Untuk menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu. Zulfan SH, berencana pekan depan akan mengudangan semua pihak dewan adat termasuk Gafur ke Polres Parigi Moutong.
Kemudian, terkait hal itu, terlapor Abdul Gafur saat dikonfirmasi Redaksi Seruanrakyat.online, via telepon selulernya terkesan hemat tanggapan.
Meski menyandang status sebagai terlapor atas perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan, Gafur mengaku jika pihaknya telah menyerahkan semua ke pihak kepolisian.
“Minta maaf ini, saya belum bisa memberikan tanggapan, biarlah saya menunggu proses kesaksian saja,” ujarnya Rabu (13/04).
Baca juga berita sebelumnya:https://seruanrakyat.online/dewan-adat-patanggota-parigi-polisikan-komisioner-kpu-abdul-gafur/10/04/2022/