Seruanrakyat.online,NASIONAL – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, setiap desa hanya boleh memiliki satu Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
“Jika memang BUM Desa sedang vakum (tidak aktif), Kepala Desa hanya perlu mengaktifkan lagi tanpa melakukan pembentukan ulang,” ujarnya, di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (15/2) melansir kemendesa.go.id.
Sebaliknya, kalau memang potensi ekonominya besar, ia mempersilahkan desa dan BUM Desa untuk mengembangkan unit usaha.
Jadi, unit usaha BUM Desa bisa lebih dari satu. Dengan demikian, pendirian BUM Desa tidak bergantung pada kepentingan pihak-pihak tertentu.
Hal tersebut berbanding terbalik dengan BUM Desa Bersama yang diizinkan dalam jumlah tak terbatas melalui kerja sama antardesa hingga lintas provinsi.
Namun, kerjasama antar desa dalam BUM Desa Bersama harus benar-benar mempertimbangkan model bisnis dengan skala yang lebih luas dan rasional serta sesuai kebutuhan dan potensi antar desa yang saling melengkapi satu sama lain.
Dengan demikian, meluasnya kerja sama setiap desa diharapkan dapat mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan desa.
Ia mengungkapkan, BUM Desa merupakan ujung tombak penting dalam upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa-desa.
Oleh sebab itu ia menargetkan, pada tahun 2025 sudah berdiri 68.304 BUM Desa dan pada tahun 2028 setiap desa mempunyai BUM Desa.
Agar semakin menunjang perekenomian desa, Kemendes PDTT terus mendampingi dan mendukung distribusi hingga pemasaran produk-produk BUM Desa hingga ke luar negeri.
Termasuk ekspor, Kemendes PDTT terus melakukan konsolidasi dengan pihak terkait karena banyak potensi daerah level desa yang bisa jadi komoditas ekspor.