Seruanrakyat.online Parigi Moutong– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Provinsi Sulawesi Tengah, tahun ini bakal mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Satpol PP Parigi Moutong, Ibrahim, saat ditemui media ini, Jumat, (27/01).
“Daerah kita ini ada 23 Kecamatan, sehingga kami rencanakan sekitar tiga kali tahapan untuk mensosialisasikan dengan strategi, kita membagi zonasi, sehingga sosialisasi terhadap Perda Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022 ini, dapat maksimal sampai kelapisan masyarakat. Selain itu, kita juga dapat sekalian mensosialisasikan sejumlah Perda lainnya yang telah ada sebelumnya. Karena keterbatasan anggaran, jadi kita harus memaksimal anggaran yang ada. Setidaknya,” terangnya.
Ia menuturkan, berdasarkan tugas dan fungsinya, Sat Pol-PP sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hanya bertugas sebagai eksekutor terhadap pelanggaran sebuah Perda didaerah ini.
Selain itu, kata Ibrahim, Sat Pol-PP juga memiliki fungsi untuk mensosialisasikan Perda yang ada, seperti Perda nomor 3 tahun 2022 tersebut.
“Kalau melihat Tusi kita, Satpol PP sebagai pengawal dan penegakkan Perda, yang kebetulan hal tersebut ada dibidang saya, sebagai Kabid Penegakkan Perda. Kalau melihat dari Perda yang baru tersebut, memang adanya di Sat Pol-PP, karena berkaitan dengan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat yang kebetulan Sat Pol PP sebagai OPD pengusul adanya Perda itu,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Ibrahim, sebagai pedoman penyelenggaraan Perda nomor 3 tahun 2022 tersebut, Bupati Parigi Moutong sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 46 tahun 2022.
“Terbit, atau diundangkan pada 16 Desember 2022 kemarin, berkaitan dengan aturan pelaksanaan Perda nomor 3 tahun 2022 tersebut, tentang ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.
Ibrahim menerangkan, secara garis besar, kondisi tertib dalam perda tersebut mencakup tertib tata ruang, tertib jalan, tertib angkutan jalan dan angkutan sungai, tertib jalur hijau taman dan tempat umum.
Kemudian, adanya juga ketertiban terkait tertib lingkungan, tertib sungai, saluruan kolam dan pinggir pantai, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib tempat hiburan dan keramaian.
“Ada juga tertib peran serta masyarakat dan tertib lainnya, sepanjang telah ditetapkan dalam Perda Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022 ini,” sebutnya.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya sementara menyusun penjadwalan untuk langkah pelaksanaan sosialisasi Perda Parigi Moutong nomor 3 tahun 2022 ini.
Ibrahim menambahkan, rencananya sosialisasi Perda terbaru Parigi Moutong itu, akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan dengan menyentuh seluruh wilayah pada daerah ini,”pungkasnya.