Seruanrakyat.online, PALU – Soal pemotongan donasi secara sepihak oleh alfamidi Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sulawesi Tengah. Menyebutkan, adanya komplen dari pelanggan atau konsumen terkait pemotongan uang untuk donasi tanpa adanya informasi lebih awal, maka Alfamidi dapat diancam dengan hukuman pidana.
Hal itu diungkapkan oleh Salman Hadiyanto Selaku Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) saat media ini berkunjung ke ruang kerjanya Senin (11/10).
“Sebagaimana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang hak dan kewajiban konsumen, salah satu hak dan kewajiban konsumen yang berhak mendaptakan informasi,” ujarnya.
Ia menuturkan, jika hak konsumen dilanggar oleh pelaku usaha, tentunya ada sangsi dari Undang-Udang tersebut.
“Terpenting adalah pemberitahuan atau informasi kepada konsumen terkait pemotongan donasi dari pihak Alfamidi melalui persetujuan dari konsumen,” ungkapnya.
Selain itu, kata ia, sederhananya kalau hak tersebut dilanggar oleh pelaku usaha tentunya ada sanksi.
“Adapun pemotongan donasi oleh pihak alfamidi itu urusan lain, tetapi yang menajadi persoalan adalah apabila dilakukan pemotongan harusnya ada konfirmasi terlebih dahulu. Kalau konsumennya setuju silahkan.
Ia menuturkan, tentunya pemotongan itu harus jelas peruntukannya untuk apa, sehingga hal tersebut nantinya akan masuk dalam pembuktiannya.
“Jika tidak ada informasi dari pihak Alfamidi terlebih dahulu kepada konsumen terkait pemotongan uang dari sisah belanja, maka tindakan itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan pada Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1999,” tegasnya.
Lanjut ia, tujuan utamanya yaitu informasi, kalau tidak ada informasi dan melakukan pemotongan secara sepihak dengan angka 500 rupia, maka itu meruapakan pelanggaran.
“Ini bukan persoalan besar kecilnya, tetapi ini masala informasi apakah konsumen setuju atau tidak,” terangnya.
Pemotongan Secara Sepihak Bisa Dikenakan Sangsi Pidana
Ia menambahkan, Undang-Udang Nomor 8 Tahun 1999 menjelaskan bahwa hukum yang dikenakan kepada pelaku usaha adalah hukum pidana. Apa bila Alfamidi melanggar maka akan di pidanakan lima tahun penjaara beserta denda senilai Rp 2 milyar maupun pencabutan izin usaha.
Kalau Alfamidi tidak minta izin atau meberikan informsi terlebi dahulu kepada konsumen sanksinya itu tadi. Pencabutan izin maupun penutupan dan di sertakan permohonan maaf.
Menurutya, bukan hanya Alfamidi saja, pihaknya juga memperingatkan seluruh swalayan maupun mini market dan seluruh pelaku usaha yang melakukan tindakan transaksi secara sepihak tanpa adanya persetujuan dari konsumen. Jagan coba-coba melakukan upaya sepihak kalau belum ada informasi terlebi dahulu.
“Karena konsumen berhak atas informsasi. Setelah ada informasi belum tentu juga konsumennya setuju, kalau tidak setuju yah jangan, biarpun 500 rupiah. Apalagi yang dilakukan Alfamidi. Sudah tidak kasih informasi tidak minta persetujuan langsung potong kan salah,” pungkasnya.
Reporter: Moh Fadal