Seruanrakyat.online, Parigi Moutong- Persoalan Penambangan di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo, warga mengadukan ke DPRD Parigi Moutong (Parimo).
“Kami meminta, kepada Pemerintah Daerah terkait, agar surat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga ditujukan kepada masyarakat,” ujar salah toko Pemuda Desa Buranga Usman Damini, saat ditemui sejumlah awak media, di halaman kantor DPRD Parimo, Rabu 22 Januari 2024.
Ia menuturkan, jika permintaan masyarakat terkait surat izin IPR tidak di indahkan, tentunya akan ada aksi demonstrasi yang dilakukan.
“Kalau memang ada IPR nya, ‘ya’ harus dibuktikan, apakah IPR itu sudah sesuai dengan pemanfaatan tata ruang atau belum,” sebutnya.
Apalagi, kata ia, terdapat surat bupati yang dikeluarkan, terkait penundaan aktivitas penambangan di Desa Buranga.
“Ini kan tentu, menjadi tandatanya bagi masyarakat, kalau memang IPR dan persyaratan administrasi sudah terpenuhi, kenapa harus ditunda aktivitas tersebut,” bebernya.
Kemudian lanjut ia, aktivitas penambangan yang dilakukan saat ini, pemerintah maupun pihak pemodal harus transparan.
Menurutnya, jangan sampai, aktivitas tambang didesa Buranga, sama seperti peristiwa 2021 silam, yang menelan korban jiwa, namun tidak ada yang bertanggungjawab.
“Korban yang meninggal maupun tertimbun di tambang, hampir semua keluarga saya, lantas siapa yang bertanggung jawab, pengusahanya pada lari, sehingga aktivitas yang dilakukan saat ini harus terbuka, tidak ada yang ditutupi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila IPR Buranga sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Pemerintah Desa, pengusaha yang mengelola tambang harus lebih transparan ke masyarakat.
“Pada dasarnya kami menerima masuknya tambang di Buranga, apa lagi legal secara kukum dan Undang-undang, yang penting ada keterbukaan kepala desa dan pengusaha,” pungkasnya.