Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, Sutoyo menyebutkan, kesalahan transfusi darah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi diduga malapraktik.
“Kasus kesalahan transfusi darah, saya bilang ini malapraktik, karena jenisnya itu ada dua, ada malpraktik etik dan yuridis,” ujarnya di ruang paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu 14 Agustus 2024.
Menurutnya, dugaan malapraktik secara yuridis terdapat berbagai kategori, yaitu pidana, perdata dan administrasi.
Apalagi, kata ia, pasien yang salah dilakukan transfusi darah oleh pihak Rumah Sakit, sering keluar masuk rumah sakit.
“Sehingga kita mau mendengarkan kronologi kesalahan pemberian transfusi darah ini seperti apa, apakah dokternya yang salah atau bawahannya dan SOPnya,” terangnya.
Lanjut ia, hal ini perlu ditindaklanjuti karena DPRD sebagai lembaga pengawasan, agar masalah tersebut tidak terulang kembali.
“Apalagi contoh kasus di luar daerah, banyak tindakan malapraktik yang masih berulang-ulang dilakukan, maka dari itu perlu untuk dilakukan identifikasi masalah, untung saja pasien tersebut tidak meninggal,” bebernya.
Ia menyebutkan, apalagi secara kekeluargaan itu sudah selesai secara hukum, karena ada pertanggungjawaban pihak rumah sakit jadi tidak ada penuntutan, tetapi secara kelembagaan DPRD perlu melakukan fungsi pengawasan.
“Sehingga, pihak rumah sakit Anuntaloko harus mengakui bahwa kasus tersebut merupakan malapraktik, karena malapraktik itu merupakan tindakan atau interferensi yang salah yang dilakukan oleh suatu profesi, kita juga tahu kesalahan transfusi dara itu human error,” pungkasnya.
Pantauan ini, Rapat Dengan Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto dan dihadiri Dinas Sosial serta pihak RSUD Anuntaloko Parigi.