Syafruddin: Penyaluran BPNT di Parimo Melalui Agen E-warung BRI

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Syafruddin Sumber Foto: Tim redaksi seruanrakyat.online
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong –Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong Provinsih Sulawesi Tengah. Menyebutkan, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bagi 19 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sudah memakai sistem agen E-warung Bank Rakyat Indonesia (BRI).

 Kepada media ini Rabu, (24/11), Kepala Bidang Penanganan Fakir  Miskin Syafruddin menjelaskan, penyaluran BPNT bagi 19 ribu KPM di Parimo bukan lagi tugas dinsos.

Bacaan Lainnya

“Karena penyaluran tersebut sudah diarahkan ke Kementrian Keuangan sesuai kebijakan Kementrian Sosial,”ujarnya.

Berdasarkan kebijakan Kemensos, kata Syafruddin, Bantuan Pangan Non Tunai atau (BPNT) bukan lagi Dinas Sosial yang menyalurakan melainkan agen E-warung yang ditunjuk sebagai tempat pengambilan bantuan keluarga penerima manfaat.

Menurutnya, untuk proses penyaluran pihak bank telah membentuk E-warung BRI link yang ditentukan per kecamatan wilayah parimo.

“Untuk itu Dinas Sosial (Dinsos) hanya mengetahui alamat dan berapa jumla E-warung yang sudah terbentuk di parigi moutong, itu pun masih ada desa yang melakukan permohonan ke BRI,” tuturnya.

 Ia mengungkapkan, dengan adanya E-warung di setiap kecamatan justru mempermudah KPM , agar tidak terjadi kerumuna maupun antrian panjang saat dilakukan proses penyaluran.

“Kalau keinginan saya seperti itu, sehingga tidak menimbulkan antrian yang panjang  apalagi situasi pandemi Covid-19, tetapi persoalannya permintaan tersebut terkendala di mesin gesek,” terangnya.

Ia menambahkan, tetapi tugas dinsos itu hanya mencatat jumlah keluarga penerima manfaat BPNT, tidak tahu menahu soal jumlah uangnya, yang jelas jumlah persatu KPM 200 ribu itu dikirim ke bank langsung,” ungkapnya

Lanjut ia, sebelum adanya permasalahan dari pemerintah pusat pelaksanaan penyaluran itu memakai sistem perbulan. Sayangnya, setelah rapel penyaluran tersebut dilakukan dua sampai tiga bulan satu kali.

“Perlu diketahui SK E-warung itu dikeluarkan Bank BRI, Dinas Sosial hanya mengetahui pembentukanya bukan mengeluarkan SK,” pungkasnya.

Reporter: Moh Fadal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *