Tahun ini, Pemda Parimo Kurangi BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Parigi Moutong Husna. sumber foto/Redaksi Seruanrakyat.online
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Tahun ini, Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, menetapkan sekitar lima ribu masyarakat miskin  penerima bantuan jaminan kartu BPJS Kesehatan.

Kepada media ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Parigi Moutong Husna, menuturkan, penetapan jumlah tersebut berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dinas Sosial Parigi Moutong.

Bacaan Lainnya

“Jumlah peserta di tahun ini memang menurun, berbeda dengan tahun sebelumnya, sekitar 15 ribu masyarakat miskin di Parigi Moutong, mendapatkan tanggungan pemerintah daerah berupa jaminan kesehatan,” ujarnya Senin (25/07).

Husna menjelaskan, penetapan peserta penerima Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) berdasarkan Mou kerjasama.

“Januari 2022,  BPJS Kesehatan dan Pemda Parimo telah melakukan kesepakatan tersebut, dengan porsi anggaran mencapai Rp4,9 miliar,” terangnya.

Kata Husna,  porsi anggaran untuk iuran peserta Jamkesda, bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. 

“Kami juga tidak  tahu kenapa berkurang jumlah peserta Jamkesda tahun ini dengan sebelumnya, atau mungkin saja kendala dianggaran,  karena masih banyak masyarakat Parigi Moutong itu belum tercover sebagai peserta penerima Jaminan Kesehatan Daerah,” tuturnya.

Lanjut ia,  selain Jamkesda,  ada juga peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKMN) Kemensos di Parigi Moutong.

“Sehingga kurangnya kuota peserta Jamkesda, bukan karena tumpukan hutang Pemda ke BPJS Kesehatan, tetapi sebagian masyarakat Parimo sudah terdaftar di PBI JKN,” terangnya.

Tetapi kata Husna, terkait data peserta yang masuk ke BPJS Kesehatan, sudah terverifali murni belum menerima bantuan PBI APBN, JKM dan lainya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *