Target PAD 2026, Bapenda Parimo Gencar Sosialisasi Pajak Air Tanah

Parigi Moutong, seruanrakyat.online- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, terus melakukan sosialisasi penerapan pajak air tanah.

Hal itu, diungkapkan Kepala Sub bagian Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Jisman saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin 15 Desember 2025.

Ia menjelaskan, tujuan dari sosialisasi tersebut, untuk memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha terkait tatacara penggunaan air tanah.

Lanjut ia, penggunaan air tanah ini dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar pemungutan pajak terhadap pelaku usaha.

“Kegiatan sosialisasi tersebut dipusatkan di Kantor Desa Kotaraya Induk, Kecamatan Mepanga, dengan mengundang ratusan peserta, terdiri dari aparatur desa dan para pelaku usaha dari empat wilayah, yaitu Palasa, Tomini, Mepanga, dan Ongka Malino,”bebernya.

Kemudian, kata ia, pemungutan pajak itu, nantinya difokuskan pada pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk kepentingan komersial, bukan konsumsi rumah tangga.

Jisman menegaskan, tatacara pemungutan pajak air tanah ini menggunakan sistem Official assessment , artinya besaran pajak yang dikenakan langsung dari pemerintah daerah, dihitung berdasarkan NPA sesuai jenis usaha

“Jenis usaha yang menggunakan sistem air tanah, seperti, isi ulang atau gelon, laundry, permandian, dan jenis usaha lainnya yang memanfaatkan air tanah hasil pengeboran,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya pemungutan pajak air tanah ini suda diperintahkan sejak terbitnya Undang-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah.

Namun, Pemda Parimo belum melakukan pemungutan karena masih mempersiapkan potensi dan infrastruktur yang dibutuhkan.

“Sekarang revisinya menjadi Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Itu menjadi kitab suci kita untuk memungut pajak daerah,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sosialisasi ini mencakup simulasi perhitungan kewajiban Pajak Air Tanah agar wajib pajak mendapat gambaran biaya bulanan berdasarkan pemakaian air.

Seluruh perhitungan pajak air tanah akan diintegrasikan melalui sistem digital daerah, aplikasi SmartGov, dan didukung oleh Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk menyediakan berbagai kanal pembayaran yang mudah bagi wajib pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses