Seruanrakyat.online,NASIONAL– Pemanfaatan Dana Desa yang tepat melalui perencanaan yang baik diharapkan akan dapat mengurangi angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejateraan masyarakat desa.
Pemerintah desa (pemdes) tentu saja paling mengetahui potensi desa yang dimiliki. Oleh karena itu dalam merencanakan pemanfaatan Dana Desa mereka harus lebih bijak, harus ada skala prioritas penggunaannya.
Melansir cnbcindonesia.com, disebutkan, idealnya ada batasan persentase anggaran minimal atau maksimalnya per masing-masing bidang penggunaan Dana Desa.
Pembangunan desa melalui pekerjaan fisik/infrastruktur sebaiknya direncanakan untuk diselesaikan dalam beberapa periode.
Tujuannya agar masih cukup tersedia alokasi dana untuk kegiatan lain terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat desa.
Alokasi Dana Desa yang telah dikucurkan pemerintah pusat tidaklah kecil jumlahnya karena secara rata-rata setiap desa mendapatkan kurang lebih Rp850 juta.
Apabila dana tersebut digunakan dengan benar dan sesuai peruntukkannya, bukan hal yang mustahil kalau angka kemiskinan di perdesaan berkurang signifikan dan sekaligus mampu mensejahterakan masyarakatnya.
Namun faktanya sejak Dana Desa diluncurkan tahun 2015, apa yang menjadi harapan tersebut belum optimal tercapai.
Kurangnya kompetensi SDM pada pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa sebenarnya dapat dibantu melalui optimalisasi Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) desa.
Para TAPM ini diharapkan mampu memberikan asistensi penggunaan Dana Desa sesuai ketentuan termasuk juga dalam penyusunan laporannya.
Oleh karena itu pertama, seleksi TAPM yang benar-benar sesuai kompetensi yang dibutuhkan dan harus bisa “all out” dalam memberikan asistensinya ke pemerintah desa.
Kedua, pemerintah perlu membuat kebijakan bahwa desa wajib menganggarkan minimal 30 persen dari pagu Dana Desa untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat desa.
Desa diberikan kewenangan penuh untuk menetapkan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa karena berkaitan dengan potensi desa berkenaan.
Ketiga, dari sisi pemerintah daerah, seharusnya mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan tujuan penganggaran Dana Desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat perdesaan.
Namun demikian, pemerintah daerah tidak boleh membuat peraturan tersendiri yang ujung-ujungnya bisa menghambat kelancaran penyaluran Dana Desa dengan alasan menyelaraskan program-program pemerintah desa dengan program-program daerah.