Terendamnya Ratusan Sawah di Poso, Berpotensi Pelanggaran HAM

Suber Foto: Istimewa
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online,POSO Belasan perwakilan petani sawah di pinggir danau Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah, Menemui Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Ahmad Taufan Damanik.

Adapun pertemuan itu, dihadiri sejumlah pemangku adat maupun para petani untuk menyampaikan sejumlah persoalan. Mulai dari dugaan penyebab surutnya air danau Poso hingga dampak sawah yang terendam sejak tahun 2020 lalu.

Bacaan Lainnya

Salah seorang petani di poso Cristian Basompe, mengatakan ada 2,4 hektar sawah miliknya sudah tidak bisa diolah sejak tahun lalu.

“Dampak dari persoaalan itu, Saya pun kehilangan sumber utama mata pencaharian yang menghidupi keluarga maupun biaya pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Selain itu, kata Cristian, pasca persoalan ini, seharusnya Pemerintah Daerah atau (Pemda) mapun Wakil Rakyat diharapkan dapat membantu malah terkesan diam.

Hal yang sama dialami Ambrawati, dari 1,6 hektar sawahnya di Desa Toinasa kini tersisah dua petak,  Selebihnya sudah terendam air sejak tahun 2020 lalu.

“Padahal sawah ini warisan dari orang tua saya, yang dapat di percaya mampu membiayai hidup dan menyekolahkan anak-anak saya,”.

Terkait persoalan itu, Ketua Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusis, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, setiap Warga Negara memiliki hak untuk mengolah tanahnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

“Harus dijamin tidak boleh dihalangi oleh siapapun, sehingga saya menilai ada potensi pelanggaran HAM yang di alami para petani sawah,’’ungkapnya.

Ia menuturkan, untuk memastikan hal teresebut benar merupakan pelanggaran HAM. Pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum menentukan langkah yang akan di tempuh dalam menindaklanjuti persoalan ini.

“Bukan hanya sawah dan kebun, danau Poso juga berpotensi mengalami kerusakan ekologis akibat kenaikan air di danau. Sehingga, terjadi kerusakan lingkungan yang nantinya berdampak pada  hak azasi manusia,’’ucapnya.

Ia menambahkan, apa yang di sampaikan para petani menurutnya, harus membuat pengaduan resmi ke Komisi Nasional Hak Aasi Manusia. Karena pengaduan itu nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan langkah selanjutnya,’’pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *