Seruanrakyat.online, NASIONAL– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, dari total 74.961 desa, sebanyak tujuh desa tidak menerima Dana Desa.
“Tidak semua desa mendapatkan penyaluran dana desa karena berbagai hal,” ungkapnya, dalam acara Ngopi Bareng, Kamis (22/6) melansir kemendesa.go.id.
Ia membeberkan tiga penyebabnya yaitu, rekomendasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), desanya tidak ada serta belum dicabut dari daftar yang diregister Kemendagri dan karena hal-hal lainnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022, tujuh desa yang tidak mendapatkan penyaluran Dana Desa antara lain, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo, dua desa yang terdampak Lumpur Lapindo di Sidoarjo.
“Ketiga, Desa Kanekes di Kabupaten Lebak Banten karena secara kuktular belum bisa menerima kehadiran Dana Desa,” pungkasnya.
Kemudian keempat, Desa Alur Jambu di Kabupaten Tamiang Aceh karena kawasan desa itu adalah kawasan perkebunan.
Lalu kelima, Desa Wanarejo Kabupatan Balangan di Kalimantan Selatan. Keenam, Desa Baturaja Kabupaten Aceh Barat di Nangroe Aceh Darussalam dan ketujuh, Desa Misabugoid Kabupaten Manokwari di Papua Barat.
https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4717/tujuh-desa-tak-terima-dana-desa-ini-penyebabnya
Foto : Kemendes PDTT