Seruanrakyat.online,NASIONAL– Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar, menandaskan tiga cara mengelola Dana Desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pertama, pemerintah desa wajib cermat dalam mengalokasikan anggaran. Kedua, efisiensi dalam penggunanya. Ketiga, kreatif dan inovatif dalam menentukan penggunaan,” ungkapnya, saat menjadi keynote speaker Sosialisasi Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan dalam Kerangka Undang-Undang Desa, di Pantai Indah Kemangi, Desa Jungsemi, Kendal, Jawa Tengah, Kamis (18/5).
Menurutnya, pembangunan akan sukses jika dana desa dapat tersalurkan pada tingkat yang paling ujung yaitu dari desa.
“Semakin banyak dana desa yang dikucurkan maka saya yakin kemakmuran akan semakin terwujud,” ujarnya.
Dengan demikian Dana Desa mampu menjadi solusi untuk menguatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ia mengakui, saat ini pengelolaan dan penyaluran sejumlah bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) sangat tepat sasaran.
“Semuanya percaya bahwa saat ini desa mampu mengelola anggaran dengan baik,” tandasnya.
Masih dari sumber yang sama, Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Pedesaan di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Sugito menambahkan, Dana Desa sebagai salah satu instrumen UU Desa telah memberikan kontribusi yang progresif atas kemajuan desa.
“Sejak 2015 pemerintah pusat tercatat telah mengucurkan Rp537 triliun Dana Desa,” tuturnya.
Kata ia, setelah sembilan tahun perjalanan Undang-Undang Desa, perkembangan pesat terjadi di desa. Bangkitnya perekonomian, pemerataan pembangunan desa dan upaya-upaya lainnya yang mengantarkan pada kemandirian desa adalah hasil baik atas pelaksanaan Undang-undang Desa.
Ia melihat, paradigma desa tertinggal, terbelakang, dan terisolir kini mulai memudar seiring capaian positif Dana Desa.
Melalui dana tersebut lanjutnya, pembangunan desa semakin massif, dapat mengembangkan potensinya dan menjawab permasalahan yang terjadi.
Ia memaparkan, pada 2015 hanya ada 174 desa yang berstatus mandiri, namun kini jumlanya meningkat menjadi 6.238 desa. Sedangkan desa tertinggal yang sebelumnya 33.592 desa, saat ini hanya tersisa 9.584.
“Hal ini menunjukkan tren yang positif atas penggunaan dana desa. Namun tak sedikit kendala juga ditemui, antara lain keterlibatan seluruh elemen desa dalam pembangunan, penguatan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan sumber daya desa,” imbuhnya. (Sumber : Siaran Pers Kemendes PDTT)