Tolak Vonis Bebas Bripka H, ARM Sulteng Gelar Aksi

Sumber foto: redaksi seruanrakyat.online
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Penolakan vonis bebas Bripka H, terdakwa penembakan Erfaldi oleh hakim Pengadilan Parigi Kabupaten Parigi Moutong,  Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Sulawesi Tengah menggelar aksi.

Hal itu diungkap, Koordinator  Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Menggugat, Rifal Tajwid, saat ditemui sejumlah media di Pengadilan Negeri Parigi, Rabu (07/03).

Bacaan Lainnya

menuturkan, dalam aksi tersebut terdapat tiga tuntutan, yakni penolakan vonis bebas Bripka Hendra terdakwa penembakan Erfaldi oleh hakim Pengadilan Parigi, menuntaskan kasus pertambangan ilegal dan tuntaskan kasus HAM.

Pasalnya, kata Rifal, pihaknya telah mendapatkan informasi dari keluarga anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum kepala desa yang ada di wilayah Parigi Moutong.

“Itu mungkin yang menjadi tuntutan kami di tiga titik lokasi aksi, yaitu Polres parimo, Kejari dan Pengadilan Parigi,” ujarnya.

Lanjut ia, yang menjadi fokus utama aliansi rakyat menggugat yaitu, pengawalan kasus Erfaldi korban penembakan Bripka Hendra terdakwa yang divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Parigi.

“Kita juga akan menyurat secara resmi di tuju ketua lembaga disertai dengan stempel melalui Alarm, untuk Menko Polhukam dan Komisi Yudisial, agar melakukan pemeriksaan terhadap oknum hakim yang telah memutuskan vonis bebas Bripka Hendra,” sebutnya.

Selain itu, kata Rifal, sesuai gelar perkara yang telah didakwakan Kejaksaan Parigi sudah lengkap berdasarkan pasal dengan ancaman 10 tahun penjara, akan tetapi Bripka Hendra divonis bebas oleh Hakim PN Parigi.

Ia menambahkan, berdasarkan kesepakatan Aliansi Rakyat Menggugat akan mengawal proses kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Parigi atas vonis bebas Bripka Hendra.

“Sehingga tuntutan sebenarnya yang disampaikan oleh jaksa terkait dakwaan alternatif, harus di atas 10 tahun sesuai juncto pasalnya, dan mendapatkan sanksi PTDH,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *