Tunggakan Pajak Menumpuk, Bapenda Teken SKK Bersama Kejari Parimo

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutongmelakukan pendatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejaksaan Negeri, Senin (31/07).
Seruan Rakyat

Seruanrakyat.online, Parigi Moutong– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, melakukan pendatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam melakukan penagihan tunggakan pajakan.

Penandatangan dan penyerahan SKK, itu dilakukan oleh Plt Kepala Bapenda Dian Pravitasari SE, MAP dan Kepala Kejari Ikhwanul Saragih SH,MH, disaksikan jajaranya di aula Kantor Kejari, Senin 31 Juli 2023.

Bacaan Lainnya

Plt Kepala Bapenda Dian Pravitasari mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari MoU dan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Kejari, dalam rangka mengoptimalkan dan memaksimalkan penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah.

“Baik itu pajak daerah dan retribusi daerah maupun penerimaan lainya,” ungkapnya

Selain itu, kata ia, Bapenda mempunyai tugas dan fungsi mengelolah dan memungut sebelas pajak daerah sesuai UU no.28 tahun 2009.

“Dalam menjalankan tugas ini kami selalu diperhadapkan dengan berbagai kendala, namun kami selalu berupaya melakukan sosialisasi,” tuturnya.

Lanjutnya, berbagai upaya juga telah dilakukan oleh Bapenda, termasuk kajian zona nilai tanah, pemuktahiran data wajib pajak dan objek pajak, update aplikasi pelayanan untuk memudahkan pembayaran melalui Qris, mensosialisasikan penggunaan aplikasi citigov untuk mengecek pajak melalui HP android.

“Namun upaya tersebut juga mendapatkan kendala terkait kepatuhan dan kesadaran wajib pajak, sehingga kami mengadopsi beberapa treatment yang sudah digunakan oleh daerah lain, yang menurut kami sangat signifikan keberhasilanya. Inilah yang mendorong kami melibatkan Kejaksaan membantu dalam proses pemeriksaan wajib pajak atas ketidakpatuhan dan proses penagihan serta pendampingan hukum lainya,” bebernya.

Terkait hal itu, Kajari Parigi Moutong Ikhwanul mengatakan, sebagai pengacara negara dalam mengawal peraturan daerah pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi upaya untuk menyelamatkan uang negara.

“Kami bisa bekerja dari sisi sosialisasi perundang-undangan dan jenis kewajiban, sedangkan Bapenda bisa melakukan sosialisasi secara teknis pembayaran,”tuturnya.

Lanjut ia, pihaknya juga berupaya memberikan dukungan untuk memberikan bantuan berupa pendampingan dan penindakan hukum.

Ia menambahkan, pajak dan retribusi sebagai unsur pendapatan daerah, penunjangn pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Saya mengingatkan kepada Bapenda dan jajarannya untuk saling berkomunikasi lebih intens, bersinergi, terkait perihal undangan yang akan dilayangkan ke para wajib pajak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *