Undang – Undang Bahasa Daerah untuk Melindungi dan Melestarikan

Sumber foto: dpr.go.id.
Seruan Rakyat

NASIONAL, Seruanrakyat.online – Komisi X DPR mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bahasa Daerah untuk melindungi dan melestarikan bahasa daerah.

RUU tentang Bahasa Daerah diharapkan bisa hasilkan regulasi yang komprehensif dan kolaboratif, tanpa harus meniadakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.

Anggota Komisi X DPR, Mustafa Kamal mengatakan, Bahasa Indonesia maupun bahasa daerah bisa saling bersinergi karena bahasa tersebut yang membentuk jati diri bangsa.

“Harusnya saling menguatkan antara bahasa daerah, bahasa nasional. Jangan saling meniadakan karena bisa saling memperkaya, saling memperkuat, jadi tetap ada nilai-nilai yang bisa (menjadi) kekuatan bangsa Indonesia,” ungkapnya, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11) melansir dpr.go.id.

Disisi lain, ia mendukung bahasa daerah mendapatkan afirmasi pelajaran muatan lokal di sekolah dasar dan menengah.

“Identitas nasional itu dibangun dari identitas lokal di daerah, jadi tidak akan ada identitas nasional tanpa identitas lokal yang kuat. Indonesia ini terbentuk karena ditopang oleh kekuatan identitas lokal,” imbuhnya.

Ia berharap, penyusunan RUU Bahasa Daerah bisa terselenggara secara kolaboratif, sehingga menghasilkan regulasi yang komprehensif serta bisa dilaksanakan di berbagai lapisan stakeholder.

Baca juga: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/47665/t/Bagian+dari+Kekayaan+Indonesia%2C+Bahasa+Nasional+dan+Daerah+Bisa+Saling+Memperkua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *