NASIONAL, Seruanrakyat.online – Wamendes PDTT, Paiman Raharjo, mengungkapkan lima strategi untuk mengentaskan 25 Daerah Tertinggal, salah satu target pemerintah sampai akhir Tahun 2024.
Demikian ia sampaikan, saat membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pembangunan Daerah, di Aula Multatuli Setda, Kabupaten Lebak, Kamis 16 November 2023.
“Untuk wujudkan penanganan PPD yang lebih terarah dan terencana dengan baik, saat ini telah ditetapkan Perpres Nomor 105 tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Daerah Tertinggal, tahun 2020-2024 yang secara khusus memuat rencana-rencana strategis, sistematis, dan berkelanjutan untuk pengentasan daerah tertinggal,” ujarnya, melansir kemendesa.go.id.
Rencana strategis ini kata ia, Petama, pengurangan kesenjangan. Kedua, mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar serta prasarana-sarana dasar daerah tertinggal.
Ketiga, meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi.
Keempat, menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan percepatan pembangunan daerah tertinggal yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya keluaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur
“Kelima, memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten dalam menyusun Stategi Daerah tentang Percepatan Pembangunan Daerah (STRADA-PPDT) dan Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) baik Provinsi dan Kabupaten,” terangnya.
Kunci pengentasan daerah tertinggal, terletak pada upaya penyelesaian terhadap kriteria penyebab ketertinggalannya.
Pengentasan daerah tertinggal bersifat multidimensi, sehingga perlu strategi kolaboratif yang melibatkan lintas sektor, baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dukungan pelaku usaha/mitra, termasuk keterlibatan masyarakat.
“Kriteria daerah tertinggal yaitu perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan Prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksebilitas dan karakteristik daerah,” pungkasnya.
Secara makro, penilaian-penilaian didasarkan pada capaian indikator makro, yang meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase Penduduk Miskin (PPM).
Pembangunan daerah tertinggal merupakan upaya terencana untuk mengubah suatu daerah yang ditempati oleh masyarakat dengan berbagai permasalahan sosial ekonomi serta keterbatasan fisik, untuk menjadi daerah yang maju dengan masyarakat yang kualitas hidupnya sama atau tidak jauh tertinggal dibandingkan dengan masyarakat Indonesia lainnya.