Seruanrakyat.online, Kendari– Tenaga Ahli Komisi Penelitian, Pendataan dan Verifikasi Perusahaan Pers,Winarto, menyebutkan, untuk mempermudah pendataan di Dewan Pers, perusahan harus menyediakan konten-konten menarik.
Hal itu, ia ungkap di lokasi kegiatan sosialisasi pendataan perusahaan pers secara daring dan luring di hotel clora Provinsi Sulawesi Tenggara Senin (7/02).
“Bagi salah satu perusahaan agar terdaftar di aplikasi dewanpers.co.id, harus menyediakan beberapa dokumen penting, salah satunya adalah akte pendiri perusahaan,”ujarnya.
Selain itu kata ia, tujuan dari akte perusahaan harus jelas untuk usaha pers, maupun penanggungjawab harus memiliki pimpinan yang sudah bersertifikat utama dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Kemudian masalah kesejahteraan, perusahaan harus mempunyai dua sertifikat BPJS yaitu, ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,”tuturnya.
Menurutnya, kalau semua persyaratan sudah terpenuhi sesuai dengan aturan, maka yang paling utama yakni konten media.
“Sebelum melakukan pendaftaran di aplikasi dewan pers, perusahaan harus memastikan konten tersebut bagus, agar mempermudah akses, apabila ada kesalahan bisa kami maklumi,”ucapnya.
Lanjut ia, pimpinan redaksi yang ada pada salah satu perusahan tidak memiliki dokumen pendukung, seperti sertifikat dan kartu ukw, berarti perusahaan tersebut belum memenuhi standar.
Tetapi semua itu bisa dilakukan walaupun pimrednya tidak mengantongi sertifakat, Namun, konten pada media dikerjakan dengan baik,
Winarto, berharap bagi perusahan yang belum terdaftar di dewan pers, agar melengkapi dokumen yang sudah menjadi persyaratan, kemudian pemred juga harus menerapkan sistem pembelajaran bagi reporter terkait, informasi,” pungkasnya.