Parigi Moutong, Seruanrakayat.online- Petugas Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya Kecamatan Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yang diduga Narkotika jenis sabu.
”Upaya penyelundupan barang terlarang ini dilakukan oleh seorang yang mengaku sebagai kurir ojek insial T untuk di antarkan ke salah satu Warga Binaan (Wabin) inisial MR,” ujar kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Fentje Mamirahi, S.Pd, saat ditemui sejumlah awak media, Kamis 7 Agustus 2025.
Ia menuturkan, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap pengunjung yang masuk ke lapas parigi, wajib dilakukan pemeriksaan.
Sehingga, kata ia, dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan empat paket plastik yang diduga sabu yang dibawa inisial T sebagai Kurir.
”Upaya penyelundupan ini di simpan dalam kemasan shampoo yang di antarakan oleh inisial T, selain itu terdapat dua buah senjata tajam yang diamankan oleh petugas lapas,” bebernya.
Ia juga menuturkan, adanya temuan tersebut, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Untuk pelaku inisial T sudah di amankan oleh petugas Polres Parimo, beserta barang bukti,”tuturnya.
Fentje menegaskan, apabila terdapat peredaran Narkotika di Lapas Parigi akan ditindak tega dan tidak ada ampunan bagi pelaku yang mengedarkan.
”Hal ini berdasarkan komitmen semua lapas yang ada di Indonesia, yang mendeklarasikan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba), Narkoba adalah musuh negara,” pungkasnya.
Lapas Kelas III Parigi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
