Parigi Moutong, Seruanrakyat.online- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong, menggelara sosialisasi pencegahan ilegal fishing dan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk dikantongi nelayan
Selain BPJS Ketenagakerjaan, kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) harus di pegang oleh para nelayan.
Hal itu, diungkapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parigi Moutong, Muhammad Nasir, saat ditemui sejumlah awak media usai, menggelar sosialisasi rapat kerja teknis, petugas kerja lapangan dan ilegal fishing, di hotel Anuntapura Parigi, Senin 15 September 2025.
Ia menuturkan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020, bahwa kewenangan pengawasan sumber daya kelautan perikanan telah beralih Kepemerintahan Provinsi dan Pusat.
Walaupun kata ia, kewenangan tersebut diatur oleh Pemprov, hanya saja dampak dari ilegal fising yang terjadi di wilayah Parimo menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten.
”Karena pengawasan diparairan umum laut dan darat sepenuhnya ke Pemerintah Kabupaten, sehingga hal itu menjadi tugas bersama,” ujarnya.
Lanjut ia, dampak dari ilegal fishing, tentunya merusak ekosistem sumberdaya ikan yang di wilayah perairan Parigi Moutong.
Kemudian, Nasir juga menjelaskan, para nelayan yang bergantung hidup di laut, wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
”Wilayah keraja nelayan ini sangat beresiko, karena rentan terhadap cuaca yang tidak menentu, apabila terjadi kecelakaan di laut bisa dicover melalui BPJS Ketenagakerjaan,” bebernya.
Menurutnya, berdasarkan data terdapat 15 ribu nelayan, khususnya pengusaha kapal sekitar 58 unit yang aktif melakukan penangkapan.
”Dari 58 kapal itu, tentunya memiliki anggota dan wajib memiliki BPJS ketenagakerjaan, ini hampir setiap tahun kami terus melakukan sosialisasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, selain BPJS Ketenagakerjaan, para nelayan juga wajib memiliki kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka).
”Tujuan dari kartu Kusuka ini, pertama menetapkan mereka, para nelayan, pembudidaya dan lain-lain sebagai pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan, karena syaratnya harus memiliki kartu Kusuka,” pungkasny.
Cegah Ilegal Fishing, BPJS Ketenagakerjaan Penting Untuk Nelayan.
