DPRD Parimo Dorong Pemda Tuntaskan Revisi Perda RTRW

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Parigi Moutong (Parimo) Sutoyo, S.,Sos, Mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secepatnya menuntaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 5 tahun 2020-2040.

‎”Seharusnya di tahun ini sudah masuk dalam pembahasan Perda RTRW, sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2024,” ujarnya saat menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, Selasa 28 Oktober 2025

‎Menurutnya, perda terkait RTRW harusnya sudah dibahas, agar tidak terjadi kesalahan yang memalukan di tahun 2026 mendatang.

‎”Sehingga, melalui kesempatan ini, yang kebetulan hadir Bupati selaku kepala daerah, saya ingin menanyakan langsung respon dari Pemda soal rencana revisi Perda RTRW itu, apakah sudah di masukan dalam agenda pembahasan atau belum,” bebernya.

‎Apalagi, kata ia, beberapa bulan sebelumnya terdapat rekomendasi yang diberikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dan Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, kepada Pemda Parimo melalui Wakil Bupati H. Abdul Sahid.

‎Lanjut ia, salah satu rekomendasi yang dimaksud pada poin lima menyatakan agar pihak Koperasi pemegang IPR untuk terlebih dahulu melengkapi dokumen teknis maupun dokumen lingkungan, dan Pemerintah provinsi harus melakukan pembinaan maupun bantuan teknis.

‎Bahkan, Pemda Parimo di minta untuk segera menyelesaikan perubahan perda RTRW, sesuai hasil rekomendasi yang diberikan.

‎”Mengingat Perda RTRW Sulawesi Tengah telah dilakukan revisi, kemudian RPJMD Parigi Moutong 2025-2029 harus memuat perubahan RTRW ini juga,” terangnya.

‎Sutoyo menegaskan, berdasarkan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 150 tahun 2024, tentang dokumen pengelolaan pertambangan rakyat pada Pemprov Sulteng, dimana Kabupaten Parimo memiliki tiga WPR.

‎”Untuk itu, apakah Bapemperda sudah memasukkan usulan revisi Perda RTRW Parigi Moutong pada pembahasan tahun 2026 atau belum? supaya kita tidak blunder yang seharusnya sudah dibahas di tahun ini,” sebutnya.

‎Selain itu, ketua Bapemperda selaku anggota DPRD Parigi Moutong Partai Golkar, Leli Pariani, menegaskan, tahapan RTRW masih menunggu respon dari Kementerian ATR/BPN.

‎”Sampai saat ini rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN belum datang, jadi kami menyarankan ke OPD teknis untuk segera dijemput, artinya menanyakan langsung dimana letak kekurangan dokumen RTRW itu,” ucapnya.

‎Leli menilai, penyusunan perda RTRW itu tidak semudah apa yang diharapkan, karena terdapat beberapa tahapan yang harus di penuhi. Misalnya, rekomendasi Kementerian ATR/BPN, Direktorat Pengendalian Tatat Ruang ATR/BPN, dan lain sebagainya.

‎Menanggapi hal itu, Bupati Parigi Moutong H Erwin Burase menuturkan, berkaitan dengan revisi Perda RTRW ini, dirinya telah mengundang OPD teknis untuk membahas apa yang menjadi kendala terkait usulan tersebut.

‎Hanya saja, menurut Erwin, anggaran yang sebelumnya telah disiapkan OPD terikat untuk program revisi Perda RTRW ini, habis dipangkas akibat efisiensi dari pemerintah pusat.

‎”Kalau tidak salah dana yang sudah disiapkan sekitar Rp 900 juta, tetapi itu masuk dalam efisiensi anggaran,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, penyusunan perda RTRW ini tentunya membutuhkan dukungan anggaran besar, mulai tenaga teknis hingga pemetaan wilayah berdasarkan peta yang dimaksud.

‎Akan tetapi, tahapan tersebut segera ditindak lanjut, mulai dari sosialisasi hingga penyusunan Perda RTRW itu sendiri.

‎”Target kita di Desember 2025 semua dokumen penyusunan perda RTRW ini sudah masuk ke DPRD,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *