Dugaan WNA Ilegal di PT Agro Semesta Utama Mulai Disorot

Gambar Ilustrasi: Al

Parigi Moutong,seruanrakyat.online –Dugaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan PT Agro Semesta Utama (ASU) yang
bergerak di bidang packing house durian di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai mendapat sorotan tajam dari publik.

Aktivitas para WNA yang di perusahaan tersebut mulai memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status mereka, apakah Buyer, Investor atau pekerja biasa.

Bacaan Lainnya

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa para WNA terlihat berada di area perusahaan yang bergerak dalam kegiatan pengepakan dan pengolahan durian untuk kebutuhan pasar ekspor.

Berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan media ini, sejumlah WNA tersebut sesekali terlihat aktif dalam aktivitas pengolahan durian dengan menggunakan atribut pekerja. Bahkan, diduga kuat para WNA tersebut menginap di salah satu tempat dilingkungan bangunan perusahaan ini.

Kondisi ini pun memunculkan sejumlah pertanyaan, sebab keberadaan orang asing dalam aktivitas usaha di Indonesia memiliki aturan yang cukup ketat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, pengawasan terhadap orang asing menjadi kewenangan pejabat imigrasi yang dilaksanakan bersama instansi terkait.

Dalam Pasal 72 ayat (1) disebutkan, setiap orang atau pihak yang memberikan kesempatan menginap kepada orang asing wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing tersebut apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

Sementara ayat (2) menegaskan, pemilik atau pengurus penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap atau tinggal di tempat tersebut apabila diminta oleh pejabat imigrasi.

Jika dalam praktiknya para WNA tersebut tinggal di mess perusahaan atau berada dalam lingkungan kerja PT Agro Semesta Utama, maka perusahaan memiliki kewajiban memberikan data dan informasi terkait keberadaan mereka sebagai bagian dari mekanisme pengawasan orang asing.

Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga diwajibkan memiliki dokumen resmi seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan serta izin tinggal yang sesuai dengan peruntukan kegiatannya.

Ditingkat daerah, pengawasan terhadap keberadaan WNA juga dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) yang melibatkan berbagai instansi seperti Imigrasi, Kesbangpol, Kepolisian, TNI, Dinas Tenaga Kerja serta pemerintah daerah.

Sayangnya, Pemda Kabupaten Parigi Moutong seakan kecolongan dengan keberadaan sejumlah WNA di PT Agro Semesta Utama ini. Pihak perusahaan tidak melaporkan keberadaan sejumlah WNA tersebut ke Pemda Parigi Moutong melalui Badan Kesbangpol, bahkan keberadaan sejumlah WNA tersebut terkesan sengaja untuk disembunyikan.

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, Plt Kepala Badan Kesbangpol Parigi Moutong, Rahman Badja, menuturkan, pihaknya baru mendapat informasi setelah media ini melakukan konfirmasi terkait keberadaan WNA di lingkungan PT Agro Semesta Utama.

Terkait hal ini, Kesbangpol berencana untuk melakukan fungsi pengawasannya, dengan langsung mengunjungi PT. Agri Semesta Utama.

“Kami baru mengetahui informasi kalau ada WNA didaerah kita ini, maka dari itu insyaallah kami akan melakukan kunjungan ke perusahaan packing house tersebut, sebagai fungsi kami sebagai Timpora di daerah ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, pihak Manajemen PT Agro Semesta Utama  mengaku juga sejumlah WNA tersebut adalah buyer atau pembeli yang bekerjasama dengn perusahaan tersebut.

“Mereka adalah buyer, kadatangan mereka adalah untuk memastikan jika barang yang mereka beli sudah sesuai dengan yang diharapkan,” ungkap Fadli yang diketahui merupakan salah seorang pihak manajemen atau penanggungjawab di PT Agro Semesta Utama.

Pernyataan Fadli ini seakan mengabaikan status PT Agro Semesta Utama yang nota bene telah mengantongi izin sebagai salah satu perusahaan pengekspor durian dalam kemasan keluar negeri.

Pasalnya, selaku perusahaan pengekspor sudah hampir dipastikan jika PT Agro Semesta Utama telah mengetahui SOP terkait kualitas dan mutu sebagaiman yang diinstruksikan Balai karantina dan diinginkan oleh pasar.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan, sejumlah WNA tersebut diduga kuat menginap di salah satu bangunan pada lingkungan Packing House durian milik PT Agro Semesta Utama.

“Sepertinya mereka semua yg tidur diruang cold storage karena disitu sudah hampir dipastikan memiliki suhu udara yang cukup sejuk. Apa lagi para WNA ini sepertinya berasal dari negara yang memiliki suhu udara cukup dingin juga,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses