Hendak Membawa Sabu ke Kampung Halaman,  Polda Sulteng Amankan Dua Pria Asal Parimo

Sumber foto: Istimewa

PALU, seruanrakyat.online- Diduga hendak membawa narkotika jenis sabu ke kampung halaman, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengamankan dua pria berinisial IN (36) dan AN (38) warga Kecamatan Tinombo Kabupaten Parigi Moutong.

Penindakan kedua terduga pelaku dilakukan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Panit 1 dan Panit 2, IPTU I Komang Darmawa Adi, S.H. bersama IPDA Burhan Husain, pada sebuah kos kawasan Jalan Padat Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Minggu 16 Agustus 2026.

Adapun penangkapan tersebut berawal dari informasi terkait dugaan aktivitas kedua terduga pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk dibawa menuju wilayah Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parimo.

Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik cetik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam kondisi terbungkus lakban warna hitam milik terduga pelaku.

Setelah itu, terduga pelaku dan barang bukti diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, satu alat hisap bong, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

Atas perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses