PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Mulai Juli hingga September 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) berhasil menyita 454,17 gram Narkotika jenis sabu dan mengamankan 13 tersangka.
Pengungkapan tersebut, didasari atas tindak lanjut 34 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah laporan itu, sembilan perkara telah masuk dalam proses penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Parimo, Kamis 10 September 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan 13 tersangka itu dilakukan di berbagai lokasi berbeda, Bahkan, sebagian besar dirumah masing-masing tersangka.
“13 tersangka ini terterdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan,” bebernya.
Selain itu, kata ia, polisi juga melakukan penangkapan tersangka lainnya di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Toboli dan Desa Santigi.
Hendrawan bilang, pekan kemarin pihaknya telah melakukan penangkapan tersangka bernisial BG di Dusun I Desa Onconeraya, Kecamatan Tinombo Selatan, dengan barang bukti berupa sabu seberat 53,68 gram yang siap edar.
Kemudian, di hari yang sama pengungkapan juga dilakukan di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Polisi mengamankan tersangka berinisial MB dengan barang bukti sabu seberat 55,34 gram.
Ia menyebutkan, barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka hampir mencapai setengah kilogram.
“Untuk penanganan perkara narkotika periode Juli hingga September 2026, petugas menyita 75 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 155,1 gram,” ucapnya.
Dari 13 tersanga itu, disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup paling lama 15 tahun.
Hendrawan menegaskan, Polres Parimo akan terus berkomitmen, memberikan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Ia juga meminta, agar masyarakat tidak ragu dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.











