Dikes Parimo Diminta Perjelas Penanganan KLB Malaria Dalam Penyusunan Raperda Kesehatan

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo) gelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan Bagian perundang-undangan Sekertariat Daerah, Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan hasil harmonisasi di tingkat provinsi Sulawesi Tengah , sumber foto: Akbar

PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong (Parimo) diminta memperjelas penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria dalam penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kesehatan.

Pernyataan tersebut di sampaikan Sekertaris Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Kesehatan DPRD Parimo, Fathia, SH, saat rapat kerja bersama Dinas Kesehatan dan bagian perundang-undangan Sekertariat Daerah, di ruang paripurna, Senin 28 September 2026

Fathia menjelaskan, sebelumnya Parigi Moutong ditetapkan sebagai status siaga darurat bencana non-alam malaria, dengan temuan kasus terbanyak berada di Kecamatan Moutong.

Kasus tersebut, kata ia, berkaitan dengan aktivitas penambangan yang ada diwilayah setempat.

“Sehingga, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan yang dibahas hari ini, apakah mengatur terkait
penanganan KLB malaria ata tidak,” bebernya

Menurutnya, berdasarkan dokumen Raperda Penyelenggaraan Kesehatan pada Pasal 7 dan 8  pemerintah daerah bertanggung jawab
dalam penanganan KLB atau wabah, serta mengatur ketersediaan lingkungan yang sehat bagi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, Darlin menjelaskan, berkaitan dengan kasus KLB atau wabah yang terjadi di Kecamatan Moutong, secara prosedur tidak tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah.

Namun, lanjut ia, penanggulangan wabah juga diatur dalam Stdar Operasional (SOP) yang nantinya akan bersinergi dengan Raperda tersebut.

“Artinya pemerintah daerah bertanggung jawab penuh terhadap KLB yang dimaksud, baik sebelum maupun pasca bencana,” ujarnya.

Bahkan ia juga mencontohkan kejadian banjir yang terjadi di Desa Avolua Kecamatan Parigi Utara masuk dalam kategori Kejadian Luar Biasa. Akan tetapi tidak semua bencana dikategorikan sebagai KLB.

Darlin menambahkan, terkait dengan pasal 8 yang ditanyakan sekertaris Pansus, pemerintah daerah telah bekerjasama antara Rumah Sakit Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Tujuannya untuk menerapkan kualitas lingkungan yang sehat bagi masyaraka, bahkan di setiap rumah sakit maupun Puskesmas sudah ada pemasangan rambu-rambu peringatan Kawasan Tanpa Rokok serta pemenuhan tempat sampah terpisah,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses