PARIGI MOUTONG,seruanrakyat.online– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Parigi Moutong (Parimo) mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Penyelenggaraan Kesehatan atas hasil harmonisasi di tingkat provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat tersebut, di pimpin Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Kesehatan H. Wardi didampingi Wakil Ketu, Sutoyo dan Sekertaris Pansus Fathia, turut hadir Dinas Kesehatan serta bagian hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Sekertaris Daerah Parigi Moutong, di Ruang Paripurna DPRD, Senin 28 September 2026.
Dalam rapat itu, H. Wardi menuturkan, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini merupakan hasil harmonisasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, dan sebelumnya telah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parimo.
“Sehingga, perlu dilakukan penyelarasan substansi guna mendalami materi muatan hukum, serta menyepakati perubahan teknis sebelum Raperda tersebut dibawa ke tingkat persetujuan bersama,” bebernya.
Lanjut Wardi, Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini memuat sekitar 225 pasal. Sehingga, penting dilakukan penyelarasan substansi bersama OPD teknis maupun bagian hukum.
Sementara itu, ia juga memberikan kesempatan bagi anggota Pansus yang turut hadir, untuk memberikan masukan terhadap 225 pasal yang tertuang dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Dimana masukan itu, disarankan untuk dibahas pasal per pasal agar mudah dicermati dan dapat dimintai penjelasan terhadap OPD teknis.
Menaggapi hal itu, Sekertaris Pansus Fathia, menyarankan agar Dinas Kesehatan dapat menjelaskan terkait kajian filosofis maupun sosiologis terhadap pembentukan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan.
Ia juga menegaskan, dalam pembentukan Raperda itu, OPD terkait harus mampu menjelaskan data kesehatan di tiga tahun terakhir yang berkaitan dengan Angka Kematian Ibu dan Bayi serta penangan stunting.
“Kita harus mendapatkan penjelasan dari Dinkes, kalau kita bahas bab per bab tentunya akan mengeluang, karena reperda ini sudah di kaji oleh Bapemperda dan saya anggap sudah matang,” bebernya.
Namun, ditengah pembahasan H. Wardi meminta agar, bagian Kumdang dapat menyaring kembali soal 225 pasal yang tertuang dalam Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, karena sebagian besar pasal dinilai masih berupa adopsi (copypaste) dari undang-undang yang sifatnya umum.
Menurutnya, sebagian pasal adopsi tidak bisa dilakukan perubahan, akan tetapi Raperda ini harus tepat sasaran dan berkearifan lokal, sesuai kebutuhan riil, dan kemampuan daerah itu sendiri.
“Mengingat waktu yang diberikan kepada Pansus dalam membahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan sangat terbatas, kami meminta bagian Kumdang untuk dapat menyaring kembali pasal yang memuat kearifan lokal dan pasal adopsi. Sehingga, di pembahasan berikutnya pasal kearifan lokal ini lebih kita perdalam,” pungkasnya.
Pantauan media ini, rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Kesehatan bersama OPD teknis diskors dan akan dilanjutkan pada Selasa, 29 September 2026.











