‎BRI Cabang Parigi Diduga Abaikan SE Menaker‎

Foto ilustrasi

Parigi Moutong, Seruanrakyat.online– Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Parigi, Kabupaten Parigi Moutong diduga mengabaikan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

‎Selain mengabaikan, BRI Cabang Parigi
‎diduga kuat melanggar Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

‎Pasalanya, terdapat sejumlah dokumen Ijazah mantan pegawai yang diduga masih dilakukan penahanan oleh pihak manajemen BRI Cabang Parigi.

‎Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengambil langkah strategis dengan menerbitkan surat edaran nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

‎Menteri Yassierli menyebutkan bahwa praktik penahanan dokumen seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

‎“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan atau menahan ijazah serta dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja,” ujar Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/5/2025).

‎Lebih dari itu, surat edaran ini juga mempertegas larangan terhadap perusahaan yang menghalangi pekerja untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak.

‎“Setiap pekerja memiliki hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan tidak boleh ada pihak yang menghambatnya,” tegasnya, melansir dari website Menpan.go.id

‎Lebih lanjut, surat edaran ini juga membuka ruang pengecualian yang sangat terbatas dan diatur secara ketat.

‎Dalam hal tertentu, jika penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi menjadi bagian dari perjanjian kerja karena pembiayaan pendidikan atau pelatihan oleh perusahaan, maka penahanan dokumen hanya bisa dilakukan dengan perjanjian tertulis yang sah secara hukum.

‎Dalam kondisi ini, pemberi kerja wajib menjaga keamanan dokumen dan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan yang terjadi.

‎Langkah ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama serikat pekerja dan pemerhati ketenagakerjaan. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai angin segar dalam perlindungan hak-hak pekerja, sekaligus mendorong profesionalisme dalam hubungan industrial di Indonesia.

‎Dengan terbitnya surat edaran ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengirimkan sinyal kuat bahwa praktik-praktik yang merugikan pekerja, meskipun telah lama dianggap “lazim”, tidak lagi memiliki tempat dalam dunia kerja yang sehat dan adil.

‎Sayangnya, pihak manajamen BRI Cabang Parigi masih terkesan ‘bandel’ terhadap SE Menaker ini.

‎Hal tersebut menyusul keluhan sejumlah ‘bekas’ pegawainya terkait penahanan dokumen ijazah mereka oleh pihak manajemen BRI Cabang Parigi, yang mencuat kepermukaan.

‎Hal ini seperti disampaikan salah seorang mantan pegawai tetap BRI Cabang Parigi berinisial MN.

‎MN mengaku, sampai saat ini dia bersama sejumlah rekannya tak kunjung mendapatkan dokumen ijazah. Alhasil, kata ia, sebagian dari mereka merasa sulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan lain untuk menghidupi keluarga.

‎”Kalau sudah seperti ini, bagaimana dengan kita yang ingin berkerja di perusahaan lain yang juga membutuhkan dokumen ijazah kita sebagai jaminan,” ungkap salah seorang mantan pegawai BRI Cabang Parigi, yang meminta namanya tidak dipublikasikan secara gamblang, karena khawatir proses pengembalian ijazahnya dapat dipersulit.

‎Lanjutnya, upaya komunikasi dengan pihak manajemen BRI Cabang Parigi yang ditempuh, seakan menempuh jalan panjang nan berliku.

‎”Ada beberapa teman-teman yang juga bekas karyawan dari bank yang sama mengaku punya kredit saat masih menjadi pegawai. Sehingga, dokumen ijazah meraka turut menjadi jaminan bersamaan dengan SK pegawai sebagai anggunan,” ungkapnya.

‎Terkait dengan status kreditur, menurutnya pihak manajemen BRI Cabang Parigi, semestinya tidak menggunakan standar ganda antara para mantan pegawai dengan nasabah lainnya.

‎“Setelah saya mengikuti perkembangan terkait ketenagakerjaan ini dengan mencari berbagai referensi, barulah saya memahami jika urusan kita saat masih karyawan dan menjadi nasabah, yang menjadi anggunan adalah SK kita selaku karyawan BUMN. Jadi jaminannya itu jelas, adalah SK, bukan ijazah,” tandasnya.

‎Untuk diketahui, upaya konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Bos BRI Cabang Parigi di kantornya sekitar akhir pekan bulan Mei 2025 kemarin menemui jalan buntu.

‎Berdasarkan informasi, ‘orang dalam’ dikantor Cabang BRI Parigi saat itu, Pimpinan Cabang (Pimcab) nya, sedang berada diluar kota dan mengaku bakal menghubungi, ketika Pimcabnya sudah kembali.

‎Melansir dari situs resmi, kabarSAURUSonline.com, sekitar dua pekan kemarin, pihak ‘orang dalam’ di Kantor Cabang BRI Parigi sempat menginformasikan kepada media tersebut, jika upaya  konfirmasi bisa dilakukan kepada pejabat yang telah mendapat mandat dari Pimcabnya.

‎“Assalamualaikkum, untuk upaya konfirmasi terkait ijazah, saat ini Pimcab belum ada ditempat. Tapi, sudah ada pejabat ditunjuk untuk menemui teman-teman. Nanti akan saya kabari lagi sore yah, soalnya pejabat yang bersangkutan masih ada kegiatan siang ini,” tulis salah seorang pegawai BRI Cabang Parigi dalam pesan singkatnya, (Kamis, 12 Juni 2025 Red). 

‎Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, informasi kesediaan waktu wawancara konfirmasi pejabat BRI Cabang Parigi tersebut, tak kunjung disampaikan ke redaksi media kabarSAURUSonline.com.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *