PARIGI MOUTONG, seruanrakyat.online-Bupati Parigi Moutong (Parimo) H.erwin Burase mempertanyakan presentasi penerimaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) kepada Pemerintah Provinsi dan Komisi II DPRD Sulawesi Tengah
Hal itu ia ungkapkan, saat menerima kunjungan kerja DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membahas pengenaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), di Lantai Kantor Bupati Parimo, Selasa, 29 September 2026.
Ia menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Daerah telah beberapa kali melakukan kunjungan ke Pemerintah Provinsi Sulteng, untuk mempertanyakan tidak lanjut WPR dan IPR di Wilayah Parigi moutong.
“Pada waktu itu, bertepatan dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda) IPERA. Sehingga, kita juga ingin tahu berapa presentasi bagi hasil yang di dapat Pemerintah Kabupaten sebagai darah penghasil,” ujarnya.
Namun, kata ia, prestasi dari WPR ke daerah penghasil belum ada regulasi yang mengatur. Berdasarkan hasill konsultasi Pemerintah Kabupaten Parimo dengan Kementerian ESDM.
“Dari hasil konsultasi itu, kami merasa keberatan dengan hal itu, termasuk teman-teman DPRD, kita sebagai daerah penghasil yang menerima dampak dan berhadapan dengan masyarakat masah kita tidak mendapatkan hasilnya,” bebernya.
Lanjut Erwin, setelah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah serta OPD terkait, Pemda Parimo diberikan ruang untuk mengatur penerimaan pajak retribusi daerah.
Menurutnya, pengelolaan sistem penerimaan pajak dan retribusi masih dalam tahap penyusunan besaran nilai riil yang harus didapatkan oleh daerah penghasil.
“Nah, ini yang masih kita atur, masuknya seperti apa, dan berapa besaran yang harus di dapatkan oleh daerah, agar kita dapat memaksimalkan untuk pembenahan di wilayah terdampak serta kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Erwin menegaskan, saat ini aktivitas Pertambangan masih terus berjalan, walaupun dari pemerintah daerah melalui satgas dan jajaran TNI/Polri sudah melakukan sosialisasi hingga penertiban.
Tetapi faktnya, aktivitas pertambangan terus berjalan, bahkan Pemerintah Daerah juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial.
Bahkan, ia juga berharap, aktivitas tersebut secepatnya dilakukan legalisasi. Sehingga, pemerintah daerah bisa masuk dan melakukan pengawasan, penertiban, pengaturan serta penegasan terkait pertambangan IPR.
Hal ini dilakukan, agar dampak terhadap Iingkungan bisa di atasi. Namun, pola pengaturannya Pemda akan meminta masukan dari lembaga DPRD setempat.
“Minimal poin-poin penting yang diatur dalam IPERA, karena berdasarkan informasi terdapat beberapa koperasi yang sudah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ucapnya.
Ia menambahkan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parimo terdapat 11 titik yang berada di tujuh desa.
“Desa Salubanga Kecamatan Sausu terdapat dua titik WPR, dua titik di Desa Lemusa Kecamatan Parigi Selatan, satu titik di Desa Kayuboko dan Air Panas Kecamatan Parigi Barat, satu titik di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo dan satu titiknya lagi berada di Desa Kota Nagaya Kecamatan Bolano Lambunu,” tuturnya.
Erwin menyebutkan, di jaman Gubernur Sulteng sebelumnya, terdapat enam Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang di keluarkan, yakni tiga di Desa Kayuboko dan tiga di Desa Buranga Kecamatan Ampibabo.
“Tetapi di Desa Buranga belum dilakukan pengusulan baru, kita masih memasukkan Desa Kayuboko dan Air Panas, karena memang sudah ada hasil dari rapat forum tataruang Kabupaten Parimo, yang mana terdapat beberapa lokasi la
yang masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Holtikultura, secara aturan tidak boleh dialihfungsikan,” pungkasnya.











