Bupati Parimo Berikan Surat Teguran ke Kades Sipayo, Abaikan Potensi Pidana

Parigi moutong, Seruanrakyat.online– Aneh, Bupati Parigi Moutong (Parimo) hanya berikan sanksi administratif dalam bentuk surat teguran terhadap terbitnya surat dari Kepala desa Sipayo berkaitan pungutan liar Rp 10 juta rupiah per unit alat berat di Lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

‎Anehnya, pertimbangan hukum yang diberikan kepada Bupati Parimi, Erwin Burase, dalam surat hanya menyebutkan KUH Perdata pasal 1320 tentang isi atau tujuan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang.

‎Berbeda dengan pernyataan bupati sebelumnya, dalam surat teguran tersebut sama sekali mengabaikan unsur pidana yang jelas-jelas mengatur tentang sanksi bagi pelaku Pungli.

‎Dengan terbitnya surat Kepala desa Sipayo terkait pungutan Rp 10 juta  per unit di Lokasi PETI telah secara nyata menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dalam menetapkan pungutan tanpa dasar aturan yang jelas.

‎Terbitnya surat teguran tersebut memberikan kesan Bupati Parigi Moutong tidak serius dalam menegakkan pemerintahan yang bersih dari praktek Pungli dan korupsi.

‎Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase sendiri saat di wawancara sejumlah media usai mengikuti paripurna DPRD beberapa waktu lalu mengatakan jika Kepala desa Sipayo telah mendatanginya ke Rujab dan mengakui kesalahannya.

‎“Alasannya itu dia lakukan untuk kepentingan Pembangunan desanya, tapi saya ingatkan caranya salah. Tidak boleh memungut dari sesuatu yang sudah bersifat ilegal dan tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

‎Ia juga memerintahkan Kades untuk mencabut surat tersebut agar tidak lagi menjadi polemik di kalangan Masyarakat.

‎Menurut Erwin, surat tersebut sudah cukup keras walaupun kemudian setelah dicek isinya ternyata hanya berisikan sanksi administratif teguran dan mengabaikan potensi pelanggaran pidana yang telah dilakukan Kades Sipayo Nurdin Ilo Ilo. (***tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *