Bupati  Parimo Sahuti Pembayaran TPG 51 Guru Agama

Sumber foto: Galvin

Parigi Moutong, seruanrakyat.online Bupati Parigi Moutong (Parimo) Erwin Burase, menyahuti pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi 51 guru agama, yang sebelumnya telah melakukan tuntutan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPRD Parimo, Senin 23 Februari 2026.

Bupati Parimo secara tegas memerintahkan Sekertaris Daerah (Sekda) yang merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)  untuk secepatnya mengakomodir pembayaran THR TPG guru agama, selasa 24 Februari 2026, melansir dari situs resmi, timursulawesi.id.

Ia menjelaskan, hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memastikan
hak tenaga pendidik, khususnya menjelang hari besar keagamaan.

Ia juga menegaskan, guru agama memegang peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Karena itu, kesejahteraan mereka tidak boleh diabaikan, termasuk dalam pemenuhan hak finansial yang telah menjadi kewajiban pemerintah.

Selain itu, kata ia, pembayaran gaji ke-13 dan THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan atas pengabdian guru agama. Selain itu, langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas kesejahteraan para guru menjelang momentum keagamaan.

Sebagai kepala daerah, Erwin juga menekankan agar kebijakan penganggaran tetap berpihak pada sektor pendidikan.

Ia memastikan, tidak ada lagi keterlambatan pembayaran hak tenaga pendidik di masa mendatang, serta menginstruksikan percepatan proses administrasi dan verifikasi data agar pencairan tidak terhambat.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Ketua TAPD Parigi Moutong, Zulfinasran A. Tiangso, menyatakan pihaknya segera melakukan penyesuaian dan penghitungan kemampuan keuangan daerah.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan perangkat daerah terkait untuk menghitung ketersediaan anggaran. Minimal THR para guru agama bisa segera kami bayarkan sesuai arahan Bupati,” ujarnya.

Sebagai Ketua TAPD, Zulfinasran menjelaskan pihaknya bertanggung jawab dalam perencanaan dan pengendalian anggaran agar setiap kebijakan kepala daerah dapat terakomodasi dalam APBD secara akuntabel dan sesuai regulasi,”pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses