Parigi Moutong, seruanrakyat.online-Bupati Parigi Moutong (Parimo) H.Erwin Burase, menegaskan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“PPPK yang merangkap jabatan, kita akan proses, saya akan panggil Kepala BPKSDM dan menanyakan regulasinya seperti apa, yang jelas kita akan suruh memilih mau menjadi BPD atau keluar dari PPPK,” ujarnya saat ditemui sejumlah awak media usai menggelar Hari Pahlawan Nasional, di Halaman Kantor Bupati, Senin 10 November 2025.
Ia menuturkan, sesuai peraturan perundang-undangan PPPK tidak di perbolehkan untuk merangkap jabatan, karena PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau aturannya tidak boleh, yang bersangkutan harus keluar dan memilih salah satunya,” bebernya
Menurutnya, dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN itu sudah jelas
Hal tersebut, kata ia, untuk memastikan PPPK dapat memenuhi target kinerja dan fokus pada tugas dan tanggung jawab sesuai kontrak kerja mereka.
“Kalau yang bersangkutan bekerja Sebagai BPD tentunya sumber penerimaan gaji pasti dobel,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila sudah terangkat menjadi PPPK, profesi yang merangkap jabatan harus ditinggalkan, karena memiliki kewajiban dan tanggungjawab pada suatu tugas jabatan sesuai kode etik pemerintahan.
“Sehingga para PPPK ini harus memahami hak dan kewajiban mereka, pada intinya PPPK tidak boleh rangkap jabatan,” pungkasnya .











